Selasa, 23 Maret 2021, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengadakan penyuluhan hukum ke Fakultas Syariah IAIN Samarinda. Tim dari kejaksaan dihadiri oleh Ibu Evi Hasibuan, SH., MH. sebagai Koordinator Intelijen Kejati Kaltim, Bapak Arifin Arsyad, SH., MH. sebagai Kasi Produksi Sarana Intelijen, Bapak Farid, SH. selaku Kasi Penerangan Hukum, Kadar, SH. selaku Kasi Kasubsi Penerangan Hukum Sementara yang ditemani oleh Wakil Dekan II Fakultas Syariah Dr. Lilik Andaryuni, M.Si.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ibu Dr. LIlik Andaryuni, M.Si, dan dilanjutkan dengan pemaparan tentang Penerangan Hukum yang berlaku di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur.
Peserta kegiatan tersebut adalah mahasiswa/i Fakultas Syariah dari semester 2 sampai dengan semester 8 sebanyak 30 orang. Adapun tema yang disampaikan adalah “Tindak Pindana Korupsi yang Biasa Terjadi pada ASN”. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mahasiswa terlihat begitu antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan sekitar.
terima kasih informasinya
sama sama kak