Hari ini, tanggal 27 Mei 2021 rangkaian Seminar Internasional bertajuk Halal Industri dan Jaminan Produk Halal resmi dibuka. Acara pembukaan disiarkan langsung melalui Zoom Meeting, Youtube Channel Fakultas Syariah Samarinda , dan live instagram @fasyazone.id dengan menghadirkan tokoh fenomenal, pioner dalam bidang halal science , yakni Prof. Dr. Irwandi Jaswir. Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D., selaku Ketua Panitia dalam opening speech-nya menyampaikan bahwa kegiatan yang akan diselenggarakan selama lima hari, terhitung sejak tanggal 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2021 ini telah berhasil mengumpulkan kurang lebih 500 orang pendaftar. Selanjutnya, Dr. Muhammad Nasir, M.Ag, Wakil Rektor I IAIN Samarinda dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa sudah banyak masyarakat yang dalam memilih produk menjadikan sertifikasi halal sebagai tolak ukur, tidak hanya di kalangan muslim, tapi juga non muslim. Hal ini menjadi bukti kalau produk halal telah dipercaya oleh masyarakat karena terjamin kebersihan serta kebaikannya. "Tingginya peluang dan luasnya target market membuat industri halal menjadi sesuatu yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Tidak hanya makanan dan minuman, tapi juga kosmetik dan pariwisata," tambah Dr. Nasir. Tak lupa juga beliau mengucapkan terima kasih kepada kepada Fakultas Syariah, IIUM, Unit Layanan Strategis Halal Center Unmul, BPJPH Kemenag RI, MUI Kaltim, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Pembukaan International Conference ditutup dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari 4 narasumber, yaitu Prof. Dr. Irwandi Jaswir (International Islamic University Malaysia), Dr. H. Ahmad Umar (Head of Center Guidance and Supervision BPJPH Kementerian Agama RI), Sulistyo Prabowo, S.TP., M.P., M.PH., Ph.D. (Ketua Unit Layanan Strategis Halal Center Universitas Mulawarman), dan Dr. Bambang Iswanto, M.H. (Dekan Fakultas Syariah IAIN Samarinda). Prof. Dr. Irwandi Jaswir sebagai narasumber pertama membahas tentang Halal Industry Ecosystem. Prof. Irwandi, yang merupakan penerima penghargaan King Faisal International Prize 2018 dalam kategori Pelayanan Kepada Islam (Service to Islam), menyampaikan bahwa salah satu kelemahan pengaplikasian sistem halal di Indonesia adalah belum adanya halal ekosistem yang sesuai.
Banyak orang yang berbicara tentang industri halal, tapi tidak tahu bagaimana cara agar dapat berkontribusi dalam industri halal. Inilah yang menjadi penyebab meskipun ada banyak umat muslim di dunia, tapi kita belum menjadi pemeran utama dalam mengembangkan industri halal.”
“Ekosistem Industri Halal yang saat ini berlaku di Malaysia terdiri dari produksi (productions), layanan (service), infrastruktur, dukungan pemerintah, dan SDM Unggul (Human Capital). Inilah yang kami coba terapkan dan perhatikan untuk memperkokoh pergerakan industri halal kami,” tambahnya. Dalam pemaparan materinya Prof. Irwandi juga membahas tentang tiga isu utama yang perlu diperhatikan dalam industri halal, meliputi bahan dasar, proses, dan keaslian (authentication).
Selanjutnya, Dr. H. Ahmad Umar menjelaskan tentang kebijakan pengawasan dan landasan aturan terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Adapun salah satu hal yang tidak luput dari pengawasan JPH adalah masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. Dr Ahmad Umar juga menyampaikan bahwa JPH adalah sebuah kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, sehingga sosialisasi tentang pengawasan JPH kepada pelaku usaha dan masyarakat menjadi salah satu perhatian lembaga.
Pada kesempatan berikutnya, Dr. Sulistyo Prabowo, S.Tp., M.P., M.Ph, Ph.D menyampaikan tentang implementasi sistem jaminan halal atau Halal Assurance System (HAS) pada industri pangan di Kalimantan Timur. Dalam pemaparan materinya Dr. Sulistyo menjelaskan tentang perkembangan halal di Indonesia yang dimulai dari SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada label makanan hingga peraturan tentang wajib bersetifikat halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia berlaku efektif pada 17 Oktober 2019. Namun implementasi jaminan halal yang berlaku di Kalimantan Timur saat ini belum didukung oleh petugas yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Selain itu, informasi penting terkait sertifikat halal di Kalimantan Timur masih sulit untuk diakses masyarakat. “Oleh karena itu, insya Allah Unit Layanan Strategis Halal Center Universitas Mulawarman akan melakukan kolaborasi dengan Pusat Kajian Halal (PUKAHA) IAIN Samarinda untuk menjawab problematika tersebut,” tutupnya.
International conference hari pertama ini kemudian ditutup dengan penjelasan materi dari Dr. Bambang Iswanto, M.H. yang membahas tentang Kebijakan dan Upaya Mendorong Industri Halal. Dalam pembahasannya, Dr. Bambang membagi faktor pendorong utama pengembangan industri halal menjadi 4, yaitu konsumen, pelaku usaha, pemerintah, dan investor. Selain itu, disampaikan juga bahwa ekonomi syariah telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang juga menjadi bagian dalam pengembangan industri halal tersebut. Tidak hanya itu, Dr. Bambang juga menggambarkan tentang rencana implementasi pengembangan industri halal, pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) dan peluang industri halal di kawasan khusus, serta tantangan dan kebijakan pengembangan industri halal tersebut.