Saat ini, tidak asing lagi mendengar dan membaca kalimat ajakan tentang moderasi beragama. Hal ini dikarenakan moderasi beragama merupakan salah satu dari lima program prioritas dari Kementerian Agama periode 2020-2024.
Moderasi beragama merupakan sebuah cara pandang terkait proses memahami dan mengamalkan ajaran agama, agar saat melaksanakannya selalu dalam jalur moderat (tidak berlebihan, tidak ekstrem dan tidak radikal). Saat ini, eksteremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hubungan antar umat beragama merupakan Tugas besar dan harus dihadapi serta diselesaikan oleh Bangsa Indonesia.
Salah satu peristiwa yang bertentangan dengan moderasi beragama pernah terjadi di Negara Selandia Baru. Peristiwa ini terjadi ketika sedang pelaksanaan ibadah shalat jumat berlangsung. Penembakan pertama berlangsung di Masjid Al-Noor yang terletak di pusat Kota Christchuch. Seorang pria yang bernama Brenton Tarrant menyiarkan secara langsung melalui aplikasi Facebook aksi penembakan yang ia lakukan dengan memasang perangkat kamera yang digunakan di atas kepalanya. Siaran langsung itu menayangkan aksi penembakan yang ia tujukan kepada jamaah yang ada di dalam masjid dari jarak dekat dengan menggunakan senjata api. Serangan kedua berlangsung di masjid Linwood, terletak sejauh lima kilometer dari masjid Al-Noor dan di sebelah timur dari pusat kota.
Di Indonesia juga pernah terjadi beberapa peristiwa yang bertentangan dengan moderasi beragama. Salah satunya yaitu yang terjadi di Kota Samarinda, tepatnya di Gereja Oikumene jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada tanggal 13 November 2016. Ledakan bom terjadi ketika pergantian jemaat di Gereja Oikumene. Sejumlah anak-anak keluar melalui pintu utama untuk bersiap pulang. Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal mengenakan kaus dan celana hitam tampak melemparkan bom Molotov sebanyak tiga kali. Kondisi disekitar kejadian menjadi riuh, para jemaat berhamburan keluar dari Gereja untuk melihat situasi. Ada empat korban yang tergeletak akibat peristiwa ini. Semua korbannya ialah anak-anak. Korban tergeletak dan tidak berdaya dengan kondisi luka bakan dan langsung dievakusi ke rumah sakit terdekat. Pelaku dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Menjadi moderat merupakan suatu sikap yang penting dan harus tertanam bagi setiap muslim. Menjadi moderat bukan berarti menjadi lemah dalam beragama. Menjadi moderat bukan berarti cenderung terbuka dan mengarah kepada kebebasan. Keliru jika ada anggapan bahwa seseorang yang bersikap moderat dalam beragama berarti tidak memiliki militansi, tidak serius, atau tidak sungguh-sungguh, dalam mengamalkan ajaran agamanya.
Kesalahpahaman terkait makna moderat dalam beragama ini berimplikasi pada munculnya sikap antipati masyarakat yang cenderung enggan disebut sebagai seorang moderat, atau lebih jauh malah menyalahkan sikap moderat.
Pada saat ini, kita telah melalui masa pandemi covid 19 yang mengharuskan melakukan sesuatu dengan wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Jika kita sangkut- pautkan pandemi covid 19 dengan syariat agama Islam maka banyak sekali yang berkaitan. Seperti dalam sabda Rasulullah SAW
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
Artinya: “Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, No. 723 dan Muslim, No. 433].
Hadits diatas menjelaskan bahwa saat melaksanakan shalat, kita harus lurus dan seimbanglah dalam bershaf sehingga seakan-akan merupakan garis yang lurus, jangan salah seorang agak ke depan atau agak ke belakang dari yang lainnya, serta merapat dan tutuplah celah-celah kosong yang berada di tengah shaf. Jika kita merapatkan shaf maka merupakan suatu penyempurna shalat. Sementara itu, virus covid-19 mengharuskan menjaga jarak antara manusia satu dengan manusia yang lain agar memutus rantai penyebaran virus ini.
Dalam kitab Minhaj al-Qawim, bahwa shalat berjamaah tetap sah jika antara imam dan makmum berada dalam satu masjid atau beberapa masjid, yang pintu-pintunya terbuka atau jika ditutup tidak dikunci mati (dipaku). Shalat berjamaah tetap sah jika masing-masing shalat berjamaah dengan adanya imam, jama’ah, dan muadzin meskipun jarak antar mereka berjauhan. Ibnu Taimiyyah menganggap bahwasannya membentuk suatu shaf adalah hal yang wajib. Tetapi, beliau memperbolehkan tidak dibuat barisan shaf jika kondisi mendesak. Kondisi mendesaak yang dimaksud adalah seperti adanya penyakit menular. Nah, jadi shaf berjarak dalam shalat pada saat pandemi covid 19 diperbolehkan.
Perlu kita pahami bersama bahwa kondisi pandemi covid 19 seperti saat ini ialah kondisi di luar nalar dan jangkauan manusia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki cara pandang yang moderat khususnya dalam beragama yakni dengan memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama.
Adapun sikap moderasi beragama yang dapat kita lakukan dimasa pandemi ini diantaranya:
- Bersabar dengan kondisi yang terjadi yakni, dengan tidak bersikap gegabah yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Misalnya melakukan sholat berjamaah di rumah masing-masing untuk mengurangi rantai penyebaran covid 19
- Mematuhi protocol kesehatan
Mematuhi protocol kesehatan sangatlah penting, tidak hanya dapat mengurangi penyebaran covid 19, namun mematuhi protocol kesehatan juga mampu memutus tali penularan covid 19.
- Tidak menganggap remeh virus ini dan selalu mengutamakan keselatan bersama sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi “menolak bahaya lebih utama dari pada mengambil manfaat”.
- Memberikan pertolongan kepada siapapun yang membutuhkan tanpa memandang suku, ras, budaya, agama, maupun status social, karena dengan tolong menolong maka akan terbentuk masyarakat yang kokoh dan kuat dalam menghadapi pandemi covid 19.
Pada akhirnya, pentingnya keberagamaan yang moderat bagi kita umat beragama, serta menyebarluaskan gerakan ini. Jangan biarkan Indonesia menjadi bumi yang penuh dengan permusuhan, kebencian, dan pertikaian. Kerukunan baik dalam umat beragama maupun antarumat beragama adalah modal dasar bangsa ini menjadi kondusif dan maju.