Sabtu, 28 Mei 2022, Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF) UINSI Samarinda bersama mahasiswa Fakultas Syariah melakukan praktek rosydul qiblah di Masjid Shiratal Mustaqim Samarinda Seberang.
Istiwa a’dzam/rosydul qiblah sendiri merupakan sebuah fenomena astronomi saat posisi matahari tepat berada di atas Ka’bah sehingga bayangan benda yang terkena sinar matahari akan menunjukkan arah kiblat. Peristiwa ini memungkinkan umat muslim untuk menguji kembali arah kiblat dengan menggunakan peralatan sederhana. Fenomena istiwa a’dzam terjadi dua kali dalam setahun, dan salah satunya jatuh pada tanggal 28 Mei pukul 12.28 WAS (waktu Kota Mekah) dan bertepatan dengan pukul 17.28 WITA (waktu Kota Samarinda).
Peristiwa ini dimanfaatkan Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF) bersama dengan mahasiswa Fakultas Syariah untuk melakukan praktek pengukuran arah kiblat. Kegiatan dipelopori oleh Ibu Hj. Vivit Fitriyanti, dosen mata Kuliah Ilmu Falak di Fakultas Syariah UIN Sułtan Aji Muhammad Idris Samarinda.
“Selain sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, kegiatan ini juga berguna agar mahasiswa Fakultas Syariah nantinya mampu melakukan pengukuran arah kiblat secara mandiri. Di antara mahasiswa yang ikut kegiatan hari ini adalah mahasiswa Prodi Hukum Keluarga, Prodi Hukum Tata Negara, dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah, anggota LKIF, serta seluruh mahasiswa semester 4 yang kelasnya saya ampu,” terang Ibu Vivit Fitriyanti.
Sebelum memulai kegiatan, anak-anak mendapatkan materi sejarah terkait mesjid Shiratal Mustaqim yang disampaikan oleh Kepala Wisata Religi Mesjid.
Sebagai informasi, Mesjid Shiratal Mustaqim merupakan masjid tertua di Kota Samarinda, dibangun pada tahun 1881 dengan nama Masjid Jami’ dan sejak tahun 1960 namanya berganti menjadi Masjid Shirothal Mustaqim. Terletak di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Pada September 2003, Masjid ini meraih anugerah sebagai peserta terbaik ke-dua di Festival Masjid Masjid Bersejarah se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Dewan Masjid Indonesia. Selain itu, Masjid Shirothal Mustaqim termasuk sebagai bangunan cagar budaya di Kota Samarinda yang dilindungi oleh UU No. 5 tahun 1992.
“Metode rosydul qiblah sangat bergantung dengan cahaya matahari, dan alhamdulillah cuaca sore ini mendukung sekali. Dari hasil perhitungan Tim LKIF, ternyata telah terjadi pergeseran arah kiblat sekitar 16 derajat ke arah Barat. Hasil ini nantinya akan kami serahkan ke BHR (Badan Hisab Rukyat) Kementerian Agama untuk kemudian ditindaklanjuti,” demikian tutur Ibu Vivit sekaligus menutup kegiatan hari ini.