Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda merupakan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang telah mendapatkan izin resmi dari BPJPH untuk mendampingi pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal gratis (SEHATI) jalur Self Declare. Pada kesempatan Kaltim Halal Festival yang dilaksanakan Bank Indonesia wilayah Kalimantan Timur, Pukaha UINSI diberi kesempatan untuk menyampaikan materi pada sesi sosialisasi sertifikasi halal.
Kegiatan sosialisasi sertifikasi halal ini merupakan rangkaian acara pada Kaltim Halal Festival (Kalafest) 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku UMKM, akademisi, mahasiswa, dan juga tamu undangan dari berbagai komunitas, lembaga pemerintah maupun swasta. Sebagai salah satu goal utama dalam Kalafest ini, akselarasi sertifikasi halal dan peluncuran program wakaf menjadi program unggulan yang akan terus dikembangkan oleh Bank Indonesia Kaltim.
Sesi sosialisasi ini diisi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal LP3H UINSI Samarinda bersama dengan Badan Wakaf Indonesia provinsi Kalimantan Timur.
Maisyarah Rahmi HS, LC., M.A., PhD selalu sekretaris LP3H UINSI Samarinda mewakili pukaha UINSI menyampaikan sosialisasi berkaitan dengan sertifikasi halal self declare.
“Program sertifikasi halal gratis self declare merupakan program unggulan yang dicanangkan oleh BPJPH Kementerian Agama untuk akselarasi sertifikasi halal menuju 10 juta produk halal yang seyogyanya berlaku mulai 2024, namun diberi waktu perpanjangan sampai 2026 khusus pelaku UMK, sementara untuk usaha produk pangan skala menengah dan makro penerapan wajib halal telah berlalu pada tahun 2024 ini, oleh karena ini, kita pelaku UMKM seluruh Indonesia dihimbau untuk segera mengurus sertifikat halal Produknya, terlebih sekarang sedang ada kesempatan gratis, maka alangkah lebih baiknya kita segera mengajukannya bersama pendamping PPH Kaltim.” Jelas Maisyarah.
Beberapa syarat dan ketentuan mengajukan sertifikasi halal self declare adalah pelaku Usaha Mikro Kecil yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), omset dibawah 500 jt pertahun, sudah berjalan minimal 1 tahun, dan hanya memiliki 1 outlet saja. Adapun syaratnya adalah: NIB, KTP penyelia halal, bahan, proses produksi, dan foto produk bersama pendamping PPH. Pengajuan sertifikasi halal kini sudah digital cukup punya email dan nomor WhatsApp, pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftar akun pelaku usaha di sistem halal (Sihalal) BPJPH, Kemudian melengkapi data dan formulir yang dilengkapi di sihalal.” Tambah Maisyarah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kaltim untuk segera mengajukan sertifikat halal melalui pendamping PPH yang ada di Kalimantan Timur.
Pada closing statementnya Maisyarah menghimbau untuk segera mempersiapkan persyaratan pengajuan sertifikasi halal self declare, karena walaupun sekarang sedang ditutup karena Kouta 721.000 Kuota telah habis, namun akan dibuka kembali bulan Juli-Agustus 2024 sebanyak 200.000 Kouta gratis dari BPJPH Kementerian Agama.