Rektor UINSI Samarinda menghadiri acara Pendalaman Pengayaan Materi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang diwakilkan oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah UINSI Samarinda Dr. Ashar Pagala, M.H.I Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat melalui aspek kewenangan dan kebijakan, sebagaimana diatur pada UU Desa Nomor 6/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Sabtu (27/7/2024) BALIKPAPAN

Pertemuan tersebut dalam rangka memperkaya materi Ranperda yang sedang disusun guna mendapatkan informasi dan saran/masukan terhadap pokok-pokok materi Ranperda. DPM-Pemdes sebagai stakeholder pemerintahan desa di Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal Pansus DPRD guna memastikan bahwa setiap aturan yang tertuang dalam Ranperda Kelembagaan Adat nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat.
Dalam keterangannya berharap agar pendalaman pengayaan materi ini dapat memperkuat dasar hukum serta kebijakan yang dihasilkan terus berlanjut. Serta dapat memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat.
“semoga langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk Ranperda inisiatif ini menjadi dasar hukum yang kokoh serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat adat. ” pungkas Dr Ashar Pagala M.H.I. dosen Fakultas Syariah UINSI Samarinda.

Penyusunan Ranperda Kelembagaan Desa Adat diharapkan mempertimbangkan aspek kehatian-hatian dan keakuratan data dan informasi dari lapangan, mengingat masyarakat adat di Kalimantan Timur sangat bervariasi. Dan Ranperda yang sedang disusun ini dapat menjadi rujukan atau Pedoman Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengatur susunan kelembagaan pemerintahan desa adat, pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat sesuai dengan hukum adat di masing – masing masyarakat hukum adat dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil III Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo S.E.
Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan antara pansus dengan pihak Bina Pemde, salah satunya terkait perubahan judul ranperda, semula “Pembentukan Kelembagaan Desa Adat”, menjadi “Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat”.
Penghapusan sejumlah pasal, mengingat materi ranperda sebelumnya dinilai tumpang tindih dengan materi muatan dalam Perda Kabupaten/Kota. Sehingga, dari draft awal terdiri dari 13 Bab dan 37 pasal, menjadi 7 Bab dan 12 pasal. Termasuk isi ranperda yang harus mengacu pada kewenangan provinsi dalam penataan desa adat.