Dunia pendidikan mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat pesat sesuai dengan realitas zamannya. Pandemik Covid dan rendahnya mutu lulusan dengan serapan kerja yang lemah berimplikasi pada munculnya beberapa program baru seperti Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM). Program ini diluncurkan sejak tahun 2020 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Dikti dan direspon oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai salah satu Perguruan Tinggi Islam Keagamaan Negeri (PTKIN) merespon program ini dengan lahirnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan MBKM sejak Tahun 2021.

Dalam merespon pelaksanaan MBKM dalam lingkup Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda khususnya Fakultas Syariah UINSI Samarinda melaksanakan penguatan kembali dalam bentuk kegiatan zoom (daring) sosialisasi pada Kamis 25 Juli 2024, SAMARINDA.

Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah Prof. ALFITRI, S.Ag., M.Ag., LL.M., Ph.D. dan di dampingi oleh Wakil Dekan 1 Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H serta dihadiri oleh Narasumber Utama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UINSI Samarinda, Rizal, M.Pd.

Kegiatan Sosialisasi MBKM ini memiliki beberapa poin penting yang ingin disampaikan seperti kegiatan pertukaran mahasiswa, magang, hingga moderasi beragama sebagai ciri khas MBKM dari PTKIN. Kegiatan ini juga pada prinsipnya ingin memperkenalkan aplikasi Merpati sebagai aplikasi dari pelaksanaan MBKM. Pelaksanaan MBKM dalam lingkup Kementerian Agama didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Program MBKM dihadirkan untuk menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang inovatif, produktif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan iptek, dunia usaha dan dunia industri, perlu adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) secara filosofis merupakan salah satu bentuk dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam Staatfundamental Norm dan terurai pada Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 sebagai Staatground gezet yang dapat dimaknai sebagai perwujudan hak mendapatkan pendidikan yang dijamin pemenuhannya oleh negara sehingga setiap warga negara berkewajiban melaksanakan pendidikan tersebut. Hal ini dilakukan negara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan yang secara formal diatur lebih lanjut pada beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Formal Gezet.

Kegiatan ini diawali oleh banyak pertanyaan yang begitu antusias antara peserta dengan pembawa materi yakni narasumber dari Koordinator Program Studi baik HK, HES dan HTN bagaimana rintangan dan tantangan dalam pelaksanaan Kurikulum MBKM, mulai dari kesiapan lembaga, Materi Kurikulum dan Pemahaman Mahasiswa itu sendiri.

Leave a Comment