SAMARINDA – Jumat, 15 November 2024 Talaqqi Konstitusi kembali hadir dalam kegiatan rutin mingguan dengan membahas Bedah Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tentang Gubernur Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Kegiatan ini juga dibersamai dengan di Launchingnya Buletin Supremasi merupakan flatform atau wadah SIDEKA dalam mengaktualisasikan hasil diskuksi , riset dibidang normatif, empiris dan sosio-legal. Tujuan hadirnya bulletin supremasi sebagai bentuk menjaga marwah akademik agar tetap eksis dan berkembang.

Narasumber kali ini menghadirkan akademisi dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Ikhwanul Muslimin, S.H., M.H. dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur Irwansyah S.Pd

Irwansyah menyampaikan, pentingnya peran media dalam menentukan arah demokrasi untuk Indonesia lebih adil dan sejahtera. Kehadiran pemuda salah satu unjung tombak dalam menampilkan informasi yang massif dan Produktif.

Ikhwanul menambahkan dengan kehadiran kegiatan Pusat Studi Hukum ini memberikan kecerdasan generasi bangsa khususnya mahasiswa dan masyarakat luas. Ditambah dengan sebentar lagi pesta demokrasi pemilihan kepada daerah.

Penting peran Mahasiswa dan lembaga akademisi untuk memberikan pemahaman proses demokrasi itu diselenggarakan. Baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Diakhir acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) Suwardi Sagama, S.H., M.H dan Wakil Direktur Miftah Faried Hadinata S.H., M.H

(HUMAS/FASYA/NH)