SAMARINDA, FASYA UINSI NEWS,- Pusat Studi Hukum Keluarga (PUSAKA) Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Selenggarakan Praktikum Ilmu Falak: Pengukuran Arah Kiblat menggunakan metode Istiwa’ A’dzom dan Rukyatul Hilal, di Masjid Baitul Muttaqien (Islamic Center) Samarinda, Rabu, (28/5/2025).
Kegiatan dimulai setelah Ashar, diawali dengan pemaparan materi tentang tata cara pengukuran Arah Kiblat dengan Metode Istiwa’ A’dzom oleh Ibu Hj. Vivit Fitriyanti, S.H.I., M.S.I. selaku (Dosen Ilmu Falak dan Direktur Pusat Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda) bersama Moh. Jusuf Ridho, S.H. (Pegawai KUA Kalimantan Timur).
Setelah penyampaian materi para mahasiswa diajarkan secara praktik lapangan agar dapat menguasai secara langsung tata cara pengukuran Arah Kiblat melalui Metode Istiwa’ A’dzom. Adapun Istiwa’ A’dzom sendiri merupakan fenomena astronomi yang terjadi dua kali dalam setahun, yakni ketika posisi matahari tepat berada diatas Ka’bah, sehingga momentum tersebut adalah saat yang tepat untuk melakukan pengamatan atau penentuan Arah Kiblat. Berdasarkan hasil pengamatan, penentuan Arah Kiblat Masjid Baitul Muttaqien (Islamic Center) Samarinda sudah sesuai, dengan dengan metode yang telah diajarkan dan dipraktikkan di lapangan.
Setelah Maghrib dilanjutkan praktik dengan metode Rukyatul Hilal di Menara 99 Masjid Baitul Muttaqien (Islamic Center) Samarinda. Hal ini untuk mengetahui keberadaan hilal yang merupakan pertanda awal masuknya Bulan Dzulhijjah 1446 H.
Berdasarkan hasil pengamatan bulan pada Tanggal 1 Dzulhijjah, tinggi bulan sebesar 07⁰ 48’ 31.7” dan azimutnya berada di 298⁰ 51’ 43.6”. Sehingga di lapangan Bulan Sabit dapat diamati dengan mata lebar. (Humas Fasya*Jaw/Humas Pusaka)