SAMARINDA, FASYA UINSI NEWS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Rabu (17/06/2026).

Kegiatan ini menghadirkan pakar, tokoh masyarakat, akademisi, serta berbagai lapisan masyarakat untuk membahas secara mendalam Raperda tersebut sebelum nantinya diimplementasikan. Forum ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Kota Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, S.T., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini. Menurutnya, uji publik bukan hanya menjadi sarana evaluasi akademik, tetapi juga wadah dialog yang demokratis, partisipatif, dan konstruktif. “Forum ini membuka ruang pertukaran gagasan dan perspektif, sehingga kualitas pemikiran, penelitian, dan kebijakan yang dihasilkan semakin matang serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Samarinda, Eddy Syahrani, S.Sos., turut mengapresiasi kehadiran para undangan. Ia menegaskan komitmen DPRD sebagai fasilitator untuk memastikan proses pembentukan kebijakan berjalan transparan, akuntabel, serta mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat. “Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan sah secara hukum, implementatif, partisipatif, dan dapat diterima masyarakat luas,” tegasnya.

Rektor UINSI Samarinda, Prof. Zurqoni, M.Ag., juga menyampaikan penghargaan atas keterlibatan akademisi dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting agar regulasi yang disusun berlandaskan kajian ilmiah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif. “Pembahasan Perda tentang pengelolaan pemakaman umum ini berkaitan dengan prospek kehidupan kita, baik dalam perspektif dunia maupun akhirat. Kita berikhtiar agar regulasi ini memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui uji publik ini, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum mendapatkan berbagai masukan, kritik, dan saran dari akademisi, pemerintah daerah, serta masyarakat. Harapannya, seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Samarinda.
(Humasfasya*jaw)