SAMARINDA, FASYA UINSI NEWS,- Aksarur .R, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga semester 6 Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, yang sebelumnya menempuh jalur hukum di Polda Kaltim atas dugaan pencemaran nama baik, akhirnya sepakat mengambil langkah damai dan mencabut berkas yang dilaporkan pada Selasa, 23/12/2025.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang dilayangkan oleh Alvito Arya J. K., mahasiswa Prodi Hukum Keluarga semester 6, bersama A. Ferdy semester 2. Keduanya menuding Aksarur terlibat melakukan kecurangan dengan memanipulasi kotak suara pada Pemilu Raya (PEMIRA) Fakultas Syariah UINSI Samarinda yang digelar pada Kamis,18/12/2025. Berhujung pada pelontaran kata-kata tidak pantas dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Proses perdamaian dilakukan melalui mediasi yang dipimpin oleh Prof. Alfitri, M.Ag., L.LM., Ph.D., Dekan Fakultas Syariah, serta Dr. H. Ashar Pagala, S.H.I., M.H.I., Wakil Dekan III Fakultas Syariah UINSI Samarinda. Kedua pihak kemudian menandatangani surat perjanjian damai. Ruang Rapat Dekan Fasya. Rabu, 6/5/2026.
Dalam pesannya, Prof. Alfitri menekankan agar peristiwa ini dijadikan pelajaran berharga. Ia mengingatkan mahasiswa untuk tidak mudah terbawa emosi dalam menanggapi persoalan, apalagi sampai melontarkan kata-kata tidak pantas di media sosial sebelum kebenaran terbukti. “Gunakan media sosial dengan bijak dan kepala dingin,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat kampus agar lebih berhati-hati dalam menyikapi isu, tidak mudah termakan hoaks, serta selalu menelusuri kebenaran sebelum menyebarkan informasi.
(humasfasya*jaw)

