SAMARINDA, FASYA UINSI NEWS,- Hari kedua rangkaian Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya membahas Pengelolaan Pemakaman Umum. Pada Rabu, (17/062026). Kali ini membahas tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan digelar DPRD Kota Samarinda bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda di Auditorium 22 Dzulhijjah, Kamis (18/06/2026).

Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, serta instansi terkait di Kota Samarinda. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyimak sekaligus memberikan masukan terhadap Raperda yang tengah disusun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, H. Kamaruddin, S.T., menegaskan tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan rasa aman bagi masyarakat melalui regulasi yang kuat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Raperda tersebut juga diharapkan melengkapi Perwali Nomor 40 Tahun 2019 yang dinilai masih memiliki banyak kekurangan. “Forum ini diharapkan dapat melahirkan ide, masukan, gagasan, maupun kritik sehingga Raperda yang disusun layak diimplementasikan di masyarakat,” ujarnya.

Kamaruddin juga menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan instansi terkait, khususnya PT PLN (Persero), untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala. Pemeriksaan tersebut dinilai krusial terutama di kawasan padat penduduk dan bangunan bertingkat dengan instalasi berusia lebih dari 10 tahun. Selain itu, ia mengusulkan penambahan sarana prasarana seperti hydrant di titik-titik strategis kota serta pemasangan smoke detector di setiap bangunan. “Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana memadai, baik hydrant maupun sistem deteksi dini yang terkoneksi langsung dengan pipa pemadam,” tegasnya.

Anggota Pansus DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyoroti lemahnya penegakan aturan standar bangunan nasional. Ia mengkritisi banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memenuhi standar teknik pencegahan kebakaran. Novan berharap Raperda ini nantinya dapat menunjuk petugas khusus dengan wewenang penuh dalam penegakan hukum secara terintegrasi, tidak hanya membebankan tugas kepada Satpol PP.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda, Hendra AH, menilai aspek teknis pencegahan lebih penting untuk dikunci dalam Raperda dibanding sekadar pembiayaan pasca bencana. “Esensi utama Raperda ini adalah instrumen hukum yang kuat untuk memaksa pemilik gedung swasta menyediakan fasilitas proteksi kebakaran demi keselamatan publik,” jelasnya. Ia juga mengakui keterbatasan sarana dan prasarana Disdamkar yang belum sebanding dengan laju pertumbuhan penduduk.

Dekan Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Prof. Alfitri, M.Ag., L.LM., Ph.D., dalam penutupan kegiatan menyampaikan harapannya agar uji publik ini mampu menyerap seluruh masukan dan kritik sebagai bahan pertimbangan. “Semoga Raperda ini nantinya dapat diperkuat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Samarinda,” ujarnya.
(Humasfasya*jaw)