Image of Beberapa sumbangan pemikiran dalam filsafat hukum Islam

Text

Beberapa sumbangan pemikiran dalam filsafat hukum Islam



Pada dasarnya manusia hidup berkelompok, telah menjadi kodrat manusia selain menjadi insan individu juga makhluk sosial. Filsafat dari zaman yunani kuno menyatakan filsafat harus mengadi kepada agama. Pernyataan sejalan dengan pemikiran Thomas Aquinas dan Augustinus, filosuf abad pertengahan. Dahulu zaman filsafat klasik menyatakan bahwa manusia adalah makhluk rasional (animal rationale) makhluk yang hidup bermasyarakat (zoon politicon, homo sapiens). Dalam perkembangannya menyatakan bahwa manusia adalah mahkluk rasional dan susila (mens is redelijk en zeselijk wezen). Tokoh muslim juga berperan dalam menyumbangkan keilmuwan dalam bidang filsafat antara lain Al-Farabi, Al-Kindy, Ibnu Sina, Ibnu Rusydi, Al-Gahazali. Pendapat Al-Farabi juga menyatakan bahwa filsafat dan agama dua hal yang bersesuaian dan tidak bertentangan. Dia menjadi guru terbesar filsafat setelah Aristoteles. Beberapa karya Al-Farabi yaitu Fushush al Hikam (Mutiara Kearifan), Ihsha al Ulum (Klasifikasi Ilmu), Aflatun wa Aristo (Rekonsiliasi Plato dan Aristoteles).


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
297.71 AMI b
Penerbit Aswaja Pressindo : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
vi, 61 halaman : ilustrasi ; 21 cm
Bahasa
ISBN/ISSN
978-602-6733-37-5
Klasifikasi
297.71
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan ke-2
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini