Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Beberapa sumbangan pemikiran dalam filsafat hukum Islam
Pada dasarnya manusia hidup berkelompok, telah menjadi kodrat manusia selain menjadi insan individu juga makhluk sosial. Filsafat dari zaman yunani kuno menyatakan filsafat harus mengadi kepada agama. Pernyataan sejalan dengan pemikiran Thomas Aquinas dan Augustinus, filosuf abad pertengahan. Dahulu zaman filsafat klasik menyatakan bahwa manusia adalah makhluk rasional (animal rationale) makhluk yang hidup bermasyarakat (zoon politicon, homo sapiens). Dalam perkembangannya menyatakan bahwa manusia adalah mahkluk rasional dan susila (mens is redelijk en zeselijk wezen). Tokoh muslim juga berperan dalam menyumbangkan keilmuwan dalam bidang filsafat antara lain Al-Farabi, Al-Kindy, Ibnu Sina, Ibnu Rusydi, Al-Gahazali. Pendapat Al-Farabi juga menyatakan bahwa filsafat dan agama dua hal yang bersesuaian dan tidak bertentangan. Dia menjadi guru terbesar filsafat setelah Aristoteles. Beberapa karya Al-Farabi yaitu Fushush al Hikam (Mutiara Kearifan), Ihsha al Ulum (Klasifikasi Ilmu), Aflatun wa Aristo (Rekonsiliasi Plato dan Aristoteles).
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297.71 AMI b
|
Penerbit | Aswaja Pressindo : Yogyakarta., |
Deskripsi Fisik |
vi, 61 halaman : ilustrasi ; 21 cm
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
978-602-6733-37-5
|
Klasifikasi |
297.71
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cetakan ke-2
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
oleh Prof. Dr. H. Amir Muallim, Prof. Dr. H. Soejadi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain