Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Membayar zakat fitrah dengan uang, bolehkah?
Setiap umat muslim berkewajiban membayar zakat sesuai nisabnya. Zakat ada dua jenis zakat mal(harta) dan zakat fitri. Penentuan zakat di zaman rasululloh belum menemukan kendalan. Setelah adanya uang sebagai alat pembayaran timbulah permasalahan penetuan terkait kadarnya. Namun, masih saja terus ada pertanyaan yang mengulang soal tersebut. Dalam kajian ilmu fikih, pendapat yang membolehkan membayar zakat dengan uang maupun melarangnya adalah pendapat yang syarà dan termasuk ijtihad fikih yang mu'tabar(diakui). Buku ini meguraikan pemetaan pendapat tersebut disertai bab sendiri untuk mentarjih/ memilih pendapat.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297.414 1 MOK m
|
Penerbit | UB Press : Malang., |
Deskripsi Fisik |
ix, 281 halaman ; 24 cm
|
Bahasa |
English
|
ISBN/ISSN |
9786022039778
|
Klasifikasi |
297.414 1
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cetakan Pertama, Mei 2016
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain