Image of Membayar zakat fitrah dengan uang, bolehkah?

Text

Membayar zakat fitrah dengan uang, bolehkah?



Setiap umat muslim berkewajiban membayar zakat sesuai nisabnya. Zakat ada dua jenis zakat mal(harta) dan zakat fitri. Penentuan zakat di zaman rasululloh belum menemukan kendalan. Setelah adanya uang sebagai alat pembayaran timbulah permasalahan penetuan terkait kadarnya. Namun, masih saja terus ada pertanyaan yang mengulang soal tersebut. Dalam kajian ilmu fikih, pendapat yang membolehkan membayar zakat dengan uang maupun melarangnya adalah pendapat yang syarí dan termasuk ijtihad fikih yang mu'tabar(diakui). Buku ini meguraikan pemetaan pendapat tersebut disertai bab sendiri untuk mentarjih/ memilih pendapat.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
297.414 1 MOK m
Penerbit UB Press : Malang.,
Deskripsi Fisik
ix, 281 halaman ; 24 cm
Bahasa
English
ISBN/ISSN
9786022039778
Klasifikasi
297.414 1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan Pertama, Mei 2016
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini