+62-821-5655-3198fasya@uinsi.ac.id

Profil PUSAKA

Sejarah pendirian PUSAKA

Pusat Studi Hukum Keluarga (PUSAKA) secara historis merupakan pusat studi yang merupakan pengembangan dan perubahan dari Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF) yang sebelumnya hanya terfokus pada bidang Ilmu Falak. Berdasarkan inisiasi Dekan Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Prof. Alfitri, LKIF bertransformasi dengan menambahkan beberapa bidang kajian, diantaranya Bidang Kajian Munakahat / Pernikahan, Kajian Bidang Fikih Kontemporer, Kajian Bidang Ilmu Waris dan Kajian Bidang Isu Gender. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya SK Dekan Fakultas Syariah UINSI Samarinda Nomor 072 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Pusat Kajian Ilmu Falak, Pusat Studi Hukum Keluarga (PUSAKA). Secara struktural PUSAKA berada di bawah Program Studi Hukum Keluara Fakultas Syariah UINSI Samarinda.

Dalam kegiatannya, Pusat Studi Hukum Keluarga (PUSAKA) berfokus untuk mendukung realitas keilmuan, keahlian dan dinamika sosial terkait hukum keluarga di lingkungan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Guna mewujudkan tujuan tersebut, selain pelaksanaan riset, pengabdian masyarakat dan publikasi, Pusat Studi Hukum Keluarga (PUSAKA) juga melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi SDM khususnya bagi mahasiswa dan masyarakat di lingkungan Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi yang dilakukan diutamakan dalam hal riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada diperolehnya HAKI di bidang Hukum Keluarga.

Struktur Organisasi PUSAKA

Menjadi Pusat Studi yang Menyelenggarakan Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat di Bidang Hukum Keluarga Terintegratif yang Unggul dan Bereputasi Internasional.

  • Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Hukum Keluarga dengan Pendekatan Teori dan Praktik Nyata.
  • Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Keilmuan untuk Memperdalam Wawasan Hukum Keluarga Islam.
  • Menjalankan Pengabdian Masyarakat Berupa Konsultasi dan Penyuluhan Hukum Keluarga.
  • Mendorong Kerjasama dengan Institusi Lain —Akademik, Hukum, dan Agama— untuk Meningkatkan Kapasitas Lembaga.
  • Mewujudkan Pengelolaan Organisasi yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel Mengacu pada Tri Dharma, Mutu dan Tata Kelola Prodi).
  1. Menghasilkan kajian dan publikasi ilmiah berkualitas di bidang Hukum Keluarga;
  2. Melahirkan lulusan dan peserta pelatihan yang kompeten: menguasai teori dan praktik, religius, inovatif, serta responsif terhadap tantangan keluarga;
  3. Menjadi pusat layanan konsultasi hukum keluarga yang dipercaya oleh masyarakat; dan
  4. Membangun jejaring kerjasama secara regional/nasional, hingga internasional guna memperluas dampak keilmuan.
  1. Penelitian: Melakukan penelitian tentang hukum keluarga Islam.
  2. Pengkajian: Mengkaji dan menganalisis peraturan dan kebijakan yang terkait dengan hukum keluarga Islam.
  3. Pelatihan dan pendidikan: Memberikan pelatihan dan pendidikan tentang hukum keluarga Islam kepada masyarakat dan pemerintah.
  4. Pengabdian masyarakat: Melakukan pengabdian masyarakat dalam bidang hukum keluarga Islam.

GALERI KEGIATAN