Pada hari Jum’at, 28 Mei 2021 Fakultas Syari’ah UINSI Samarinda mengadakan kegiatan webinar sekaligus praktikum Ilmu Falak dengan tema Pelatihan Pengukuran Arah Kiblat dengan Metode Rosydul Qiblah / Istiwa’ A’dzom.

Sesi webinar diisi oleh Drs. Mutoha Arkanuddin, selaku Direktur Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) yang berpusat di kota Yogyakarta, beliau adalah praktisi Astronomi dan Ilmu Falak yang sudah sangat berpengalaman dalam bidang uji akurasi arah kiblat baik di Indonesia maupun mancanegara. Kegiatan berjalan lancar berkat dukunganan dari Lembaga Kajian Ilmu Falak (LKIF) yang dikepalai Ustadz Abd. Syakur, Lc., MH. dan juga merupakan Sekretaris Prodi Hukum Keluarga di Fakultas Syari’ah UINSI Samarinda.

Wakil Dekan I, Bapak Dr. Iskandar, mewakili Dekan Fakultas Syari’ah memberikan sambutan dan juga membuka kegiatan ini secara langsung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemateri yaitu, Bapak Drs. Mutoha Arkanuddin yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk menjadi narasumber memenuhi undangan dari Fakultas Syari’ah. “Besar harapan agar kegiatan di bidang falakiyah dapat terselenggara secara kontinyu di kampus UINSI, agar bisa memberi manfaat kepada masyarakat luas,” lanjut Dr. Iskandar.

Pemandu acara pembuka dalam kegiatan ini adalah Evia Puspita Sari, mahasiswa Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Semester 6 yang merupakan Duta Fakultas bidang Persahabatan tahun 2020. Kemudian pada sesi materi dimoderatori oleh Abdul Aziz, Mahasiswa Fakultas Syari’ah Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Semester 4 yang juga merupakan Duta Favorit Fakultas Syari’ah tahun 2020.

Acara yang diinisiasi oleh Hj. Vivit Fitriyanti, M.S.I., selaku dosen Ilmu Falak Fakultas Syariah ini dihadiri 150 peserta, dari kalangan mahasiswa, dosen, dan para pemerhati ilmu falak baik dari Kota Samarinda maupun berbagai daerah se-Indonesia.

Dalam paparannya Drs. Mutoha menyampaikan bahwa permasalahan arah kiblat ini adalah masalah yang harus dipahami dengan benar oleh setiap umat muslim, dikarenakan menghadap kiblat adalah merupakan salah satu syarat sahnya salat, sehingga kewajiban mengetahui metode penentuan arah kiblat ini hukumnya menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Berbeda dengan permasalahan hisab dan rukyatul hilal, di mana hal tersebut hukumnya hanya fardhu kifayah, karena sudah ada otoritas yang bertanggung jawab untuk menentukan kapan awal masuknya bulan Ramadhan maupun bulan Syawal.

Ada banyak metode yang dapat digunakan untuk mengetahui arah kiblat, mulai dari yang sederhana dan minim biaya hingga metode rumit dengan dana yang cukup besar. Di antara cara sederhana yang dapat digunakan adalah metode Rosydul Qiblah A’dzom, atau yang disebut juga Istiwa’ A’dzom / Global. Di mana pada tanggal 28 Mei dan 16 Juli pukul 12.15 waktu Makkah atau 17.15 WITA terjadi peristiwa melintasnya matahari di atas Ka’bah. Sehingga bagian bumi manapun yang mengalami siang hari pada waktu tersebut dapat melihat arah yang presisi ke arah kiblat, dan momen ini dapat digunakan untuk meluruskan atau mengecek kembali arah kiblat yang dipakai selama ini.

Menentukan arah kiblat juga bisa menggunakan alat ukur bernama theodolite, dengan melakukan beberapa perhitungan dapat ditentukan arah kiblat yang benar-benar sesuai arah Ka’bah di Makkah, namun demikian harga alat ini tergolong mahal sehingga kurang efisien untuk masyarakat umum.

Pada sesi penutup Drs. Mutoha menyampaikan harapan yang besar kepada para peserta,  khususnya mahasiswa dari Fakultas Syari’ah agar mempelajari ilmu falak dengan serius, agar kelak masyarakat dapat merasakan manfaat dari keberadaan kita di tengah-tengah mereka dalam hal falakiyah.

Leave a Comment