SELAMAT DATANG DI PROGRAM STUDI

HUKUM KELUARGA

Tempat menempa calon sarjana yang ahli dalam bidang hukum keluarga

PENDIDIKAN TERBAIK UNTUK

HUKUM PRAKTIS

Ahli dalam bidang hukum Islam, hukum acara maupun pidana

SEJARAH

Gagasan untuk mendirikan perguruan tinggi Islam di Kalimantan Timur pada awalnya dipelopori oleh beberapa tokoh yang tergabung dalam organisasi Islam. Mereka mendirikan Sekolah Persiapan Istitut Agama Islam Kalimantan Timur, 18 Agustus 1963. Penegeriannya pada 17 September 1964. Selanjutnya didirikan Fakultas Islam Swasta, kuliah perdananya pada tanggal 6 Oktober 1964. Pada November 1965 dibentuk Yayasan Badan Wakaf Fakultas Tarbiyah dengan ketua Gubernur Kalimantan Timur H. Muis Hasan. Pada November 1968 Fakultas Tarbiyah secara resmi dijadikan Fakultas Tarbiyah IAIN di bawah binaan IAIN Sunan Ampel Surabaya. Selanjutnya pada tahun 1988 pembinaan ke pada IAIN Antasari Banjarmasin. Nama baru menjadi STAIN Samarinda pada tahun 1997.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda di Kalimantan Timur mempunyai peranan yang sangat penting. Tidak hanya karena ia merupakan satu-satunya lembaga pendidikan tinggi Islam Negeri di Kalimantan Timur, tetapi juga dalam perjalanan perkembangannya telah memberikan kontribusi yang besar dalam kesertaan meningkatkan kecerdasan, harkat dan martabat bangsa, yaitu dengan menghasilkan tenaga ahli / sarjana Islam yang memiliki wawasan yang luas dan terbuka, kemampuan berfikir integratif dan perspektif serta kompetensi manajemen profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Dengan statusnya sebagai Perguruan Tinggi yang mandiri, maka STAIN Samarinda memiliki otonomi luas baik pengembangan akademik, ilmiah, manajemen, administrasi serta mengembangkan program-program studi baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pembangunan nasional. Salah satu jurusan yang merealisasikan otonomi tersebut secara teknis operasional dalam kegiatan akademik adalah jurusan Syari’ah.

Jurusan Syariah dikembangkan dengan tujuan untuk melahirkan sarjana yang bertaqwa kepada Allah SWT, serta menguasai pengetahuan agama Islam dan memiliki kemampuan akademika dan atau profesional dalam bidang syariah/ hukum. Sejak dibuka tahun 1997 jurusan ini telah mengembangkan program studi Ahwal Syakhshiyah (AHS) dengan konsentrasi dan substansi bidang keilmuan syari’ah yang lebih spesifik yakni hukum kekeluargaan dalam Islam.

Prodi Hukum Keluarga / Ahwal al-Syaksiyyah Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah IAIN Samarinda dibuka dengan beberapa alasan, yaitu:

  • Sebagai pengembangan civitas akdemik dan lembaga.
  • Ikut berperan dalam mencerdaskan bangsa.
  • Sebagai bentuk tanggung jawab akademik sebagai lembaga pendidikan tinggi agama Islam untuk mengembangkan kajian dan menyelenggarakan pendidikan dalam bidang Hukum Keluarga/ Hukum Islam.
  • Hukum Keluarga/ Hukum Islam termasuk jenis kajian yang sangat populer dan telah menjadi kenyataan sosiologis di kalangan masyarakat.
  • Keahlian (kompetensi) dalam wilayah keilmuan Hukum Keluarga/ Hukum Islam, khususnya pada program studi AHS tentunya sangat dibutuhkan di masyarakat.
  • Lapangan pekerjaan bagi keahlian Hukum Keluarga/ Hukum Islam sangat ditunggu oleh masyarakat, misalnya menjadi PNS, Hakim pada Peradilan Agama, Advokat, Penghulu, Panitera, Penyuluh Bidang Hukum Keluarga, dan Ahli Hisab.
  • Dalam rangka inovasi, telah dilakukan review terhadap kurikulum Prodi AHS. Review kurikulum ini selalu direlevansikan dengan visi, misi, tujuan, dan tuntutan stake-holders.

Dengan demikian, perubahan kurikulum juga sekaligus dimaksudkan untuk meningkatkan integritas materi pembelajaran sehingga terjadi dialog antara materi-materi di bidang Hukum Keluarga/ Hukum Islam dengan ilmu-ilmu lain. Lebih dari itu, perubahan tersebut juga bertujuan untuk merespon persoalan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman. Dari upaya pengembangan Prodi AHS, Prodi ini telah terakreditasi oleh BAN PT. Selanjutnya, tinggal bagaimana kedepan dapat ditingkatkan lagi menjadi lebih baik.

VISI

“Menjadi Program Studi yang Unggul dan Terdepan dalam Pengembangan Ilmu Hukum Keluarga berbasis Pengembangan Masyarakat di Indonesia tahun 2029.”

MISI

Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran Untuk Mengembangkan Ilmu-Ilmu Keislaman di Bidang Hukum Keluarga yang Unggul dan Terdepan.

Mengembangkan Penelitian pada Kajian Hukum Keluarga yang Sesuai dengan Dinamika dan Kebutuhan Masyarakat.

Menyelenggarakan Pengabdian dan Pengembangan Serta Pemberdayaan Masyarakat dalam Kajian Hukum Keluarga.