A. Profil Pusat Kajian Halal
Perkembangan Jaminan Produk halal (JPH) kini kian berkembang, terlebih sejak diputuskannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Indonesia mulai menerapkan sertifikasi halal, sehingga dibutuhkan dukungan yang kuat dari berbagi pihak untuk menerapkan undang-undang tersebut. Bukan hanya Pemerintah, tetapi juga masyarakat umum, terlebih penting lagi adalah akademisi.
Sebagai bentuk peduli dan dukungan Perguruan Tinggi Islam dengan ketetapan pemerintah terhadap implementasi Undang-undang Jaminan Produk Halal, maka melalui Fakultas Syariah IAIN Samarinda, dibentuklah sebuah pusat studi yang bertujuan mengkaji halal dari segi hukum Islam, yang mana diketahui bersama bahwa konsep produk Halal tentu tidak dapat dipisahkan dari Hukum Islam.
Ketentuan halal dan Haram dalam Islam sudah sangat jelas, sehingga makanan dan minuman yang boleh dan halal dimakan harus sesuai dengan dalil dalam AL-Qur’an dan Hadits yang menerangkan apa yang boleh dikonsumsi dan apa yang tidak boleh dikonsumsi. Sehingga tujuan dari penerapan UU jaminan produk halal adalah untuk memberikan penjaminan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh konsumen Muslim.
Akademisi dan Mahasiswa Fakultas Syariah dalam hal ini sangat mendukung kebijakan tersebut, sehingga terbentuklah Pusat Kajian Halal (PUKAHA) Fakultas Syariah IAIN Samarinda.
B. Sejarah Berdirinya Pusat Kajian Halal
Pusat Kajian Halal (PUKAHA) Fakultas Syariah adalah salah satu lembaga semi otonom di lingkungan Fakultas Syariah yang biasa disebut dengan “FASYA CENTER” yaitu pusat-pusat studi yang bertujuan menjadi wadah pengembangan keilmuan, wawasan dan pengalaman belajar diluar perkuliahan.
PUKAHA berdiri pada 27 November 2018, yang dipelopori oleh pimpinan Fakultas Syariah IAIN Samarinda ketika itu yaitu:
Ibu Dr. Hj. Darmawati, M.Hum, Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H., Al Fitri, M.Ag., LLM., Ph.D, Dr. H. Moh. Mahrus, M.H.I
serta dewan pakar dari para dosen senior Fakultas Syariah, yang terdiri dari:
Muhammad Noor, S.Ag, S.H., M.Kn, Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I., Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag., Drs. H. Materan, M.H.I., Dr. Makmun Syar’i, M.H.I
Juga yang tergabung dalam Pengurus Harian, diantaranya:
Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D, Hervina, M.Ag, Dewi Maryah, S.H., M.H., Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I., Suwardi Sagama, S.H., M.H, Sulthon Fathoni, M.Hum, yanti Haryani, S.H.I., M.H, dll.
Pusat Kajian Halal ini bertujuan untuk menjadi salah satu pusat studi yang memberikan peluang kepada para dosen dengan keilmuan hukum Islam dan Hukum Jaminan Halal serta mahasiswa yang memiliki minat pada materi kajian Jaminan produk Halal untuk meneliti, mengkaji, dan juga melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang jaminan produk halal.
C. Visi Misi Pusat Kajian Halal
Adapun Visi Pusat Kajian Halal adalah:
” Terdepan dalam Pengembangan Peradaban Keislaman pada Bidang Kajian Halal”
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka dirancangkan Misi Pusat Kajian Halal, yaitu:
- Mengembangkan kajian-kajian halal melalui penelitian dan pelatihan;
- Menjadi Pusat Kajian Halal yang terdepan dalam pengembangan kajian halal melalui Pengabdian Masyarakat dan riset;
- Meningkatkan sadar halal di lingkungan kampus dan pengalaman jaminan produk halal di lingkungan kampus.
D. Kepengurusan
Pusat Kajian Halal kini dikelola oleh Fakultas Syariah UINSI Samarinda. Yang dipelopori oleh Dosen serta didukung oleh mahasiswa yang berminat di bidang kajian halal. Pengurus harian dipilih dan diseleksi oleh direktur dan juga anggota pengurus harian. Pengurus harianpun diseleksi ketat dengan sistem pendaftaran, seleksi berkas dan juga seleksi wawancara, hal demikian dilakukan untuk mendapatkan pengurus yang memiliki komitmen tinggi untuk bersama mengembangkan lembaga PUKAHA.
E. PUKAHA Terkini
Sejak diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal Noor 33 Tahun 2014, Pukaha dengan beberapa stakeholder di Kalimantan Timur bersama mendukung penerapan sertifikasi halal di Kalimantan TImur. Seiring dengan perubahan aturan tersebut, LPPOM MUI yang sebelumnya adalah tonggak utama dalam penerapan sertifikasi halal kini menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang telah siap mengaudit produk yang ingin disertifikasi.
Ada kelebihan dan keuntungan dari penerapan undang-undang ini, diantara kelebihannya adalah produk yang beredar akan terasa lebih terjaminan kehalalannya dengan adanya label halal. sementara itu beberapa indikator lain harus disiapkan guna mendukung penerapan tersebut, diantaranya adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). maka dengan adanya aturan tersebut, membuka peluang untuk lembaga dan juga Perguruan Tinggi untuk mengajukan menjadi calon LPH di Kalimantan TImur, termasuk lah salah satunya PUKAHA.
sejak 2019, segala ketentuan dan syarat dilengkapi, dan kini juga sedang mempersiapkan diri untuk terus mengembangkan lembaga ini, menuju salah satu Lembaga Pemeriksa Halal Kalimantan Timur.
F. LABORATORIUM PRODUK HALAL
Kini Pusat Kajian Halal telah memiliki Laboratorium Produk halal dengan berbagai alat analisis produk yang relevan dan sesuai dengan standar jaminan produk halal.
Alamat Laboratorium Produk halal UINSI Samarinda
Laboratorium Produk halal
Kampus II UINSI Samarinda
Jl. H.A.M Rifaddin, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kaltim.
Kegiatan Pusat Kajian Halal
Diskusi Kajian Halal
Dilaksanakan setiap minggu pada hari Jum’at yang diisi oleh Dosen yang berkompeten di bidang kajian halal
Kunjungan Pengurus PUKAHA ke BPOM Kaltim
Menambah wawasan dan keilmuan di bidang produk halalan thaiyyiban
Gerakan Sadara Halal
mengadakan kerjasama dengan LPPOM MUI Kalimantan Timur. Sosialisasi Sertifikasi Halal dan juga pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata *(KKN)
Seminar Halal
kegiatan tahunan, bekerjasama dengan Unit Halal Center Unmul, LPPOM MUI dan juga BPJPH Kemenag Kaltim
Kunjungan Pukaha ke Unit Halal Center Universitas Mulawarman
Memperluas relasi dalam mewujudkan sadar halal di Kalimantan Timur
Pelantikan Pengurus Harian Pukaha
sejak berdiri 2018, kini sudah 2 kali periode kepengurusan Pusat Kajian Halal FASYA
Layanan Pusat Kajian Halal
Laboratorium Halal
Sejak 2018, Pusat Kajian Halal Berkomitmen menjadi salah satu lembaga semi otonom Fakultas Syariah IAIN Samarinda yang mendukung penerapan sertifikasi halal di Indonesia. Kini Pusat Kajian sudah mulai mempersiapkan diri menjadi salah satu Calon Pemeriksa Halal pada Perguruan Tinggi Islam di Kaliamantan Timur dan Kalimantan Utara.
Pendampingan Sertifikasi Halal
Berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat pada bidang sertifikasi halal, pengurus pusat kajian halal mengadakan pendampingan kepada pelaku Usaha UMKM yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Pengurus pusat kajian halal juga aktif mengadakan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha kaki lima di Kota Samarinda, Rumah Makan/ restoran, serta Industri rumah Tangga. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa yang menjadi relawan PUKAHA, juga masyarakat pada umumnya.
Penelitian Jaminan Produk Halal, Kosmetik dan Obat-obatan
Penelitian yang dihasilkan oleh Pusat Kajian Halal berfokus pada kajian halal, baik tentang makanan halal, kosmetik dan juga obat-obatan halal.
beberapa penelitian yang dilakukan adalah:
1. Kesadaran Halal Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Samarinda terhadap produk halal.
2. Respon Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal.
3. Pentingnya Sertifikasi Halal di Kota Samarinda.
4. Penggunaan bahan olahan makanan yang tidak bersertifikasi halal menurut UU Jaminan Produk Halal.
5. dll
Latest News
Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Muzayyin Ahyar ikuti Kongres Internasional di Universitas Gaziantep Turki
31 Oktober – 3 November 2024 telah dilaksanakan Kongres Ilmiah Mahasiswa Internasional ke – 8 di Uni…
TALAQQI SIDEKA : BEDAH PASAL 16 AYAT (6) UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
SAMARINDA, FASYAZONE-NEWS. 1 November 2024 Kegiatan Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat…