Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi merupakan suatu keharusan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan professional untuk mengawal keberlangsungan proses penetapan dan  ketercapaian standar perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Proses ini berdasarkan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

Unit Penjaminan Mutu (UPM) di Fakultas Syariah terintegrasi dan menginduk pada manajemen Jaminan Mutu Perguruan Tinggi dengan tugas melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Adapun tugas dari UPM Fakultas Syariah adalah sebagai berikut:

  • Mengarsipkan Laporan Bulanan dan Laporan Semester Dosen Fakultas Syariah
  • Memverifikasi soal ujian semester
  • Membuat SOP kegiatan
  • Menyediakan dokumen Audit Mutu Internal (AMI)
  • Menyiapkan dokumen akreditasi
  • Dan lain-lain yang dianggap bisa meningkat mutu SDM di Fakultas Syariah.