A. SEJARAH BERDIRINYA SENTRA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Perkembangan hak kekekayaan intelektual semakin marak saat ini. Sehingga Fakultas syariah menginisiasi pendirian sentra HKI. Awal mula berdiri pada tahun 2018, sentra HKI Fakultas Syariah telah banyak berpartisipasi pada berbagai agenda pelatihan, pendampingan dan pengurusan hak cipta karya dosen uinsi Samarinda.

    Sentra HKi berdiri atas inovasi yang dilakukan oleh Ibu Dekan Dr. Hj Darmawati, M.Hum selaku Fakultas Syariah IAIN Samarinda ketika itu, dengan dukungan wakil dekan I bapak Dr. H. Murjani, M.H beserta dengan jajarannya di prodi Hukum Ekonomi Syariah yaitu ibu Hervina, M.Ag selaku sekretaris jurusan muamalah dan juga dinobatkan sebagai direktur sentra HKI.

    Seiring perkembangan sentra HKI, pelatihan dan workshop konsultan HKI setiap tahun diadakan, hal ini Bertujuan memberikan pengalaman dan pengetahuan tentang HKI bagi dosen dan mahasiswa HES khususnya.

     Puluhan hak cipta karya ilmiah dosen sudah berhasil diterbitkan bekerjasama dengan kementerian hukum dan ham, selain itu pendampingan HKI jg dilakukan bagi pengrajin tenun Samarinda seberang, hingga kini peneebitan HKI ny dikelola oleh dinas koperasi dan UKM Kalimantan Timur.

B. VISI, MISI DAN TUJUAN

  • VISI

Menjadikan pusat studi dan pendampingan  UMKM yang unggul dalam penelitian dan pendampingan guna menciptakan dan mengembangkan usaha yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi

  • MISI

Sebagai pusat pelayanan yang mampu mengintegrasikan penelitian dan PPM dalam bentuk inovasi dan penerapan teknologi yang siap untuk pemberdayaan masyarakat.

Sebagai pusat konsultasi dan layanan HKI di lingkungan Fakultas Syariah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

  • TUJUAN

Meningkatkan jumlah perolehan HKI civitas akademika Fakultas Syariah

Membantu upaya komersialisasi produk HKI civitas akademika Fakultas Syariah.

C. PROGRAM KEGIATAN

Mengidentifikasi hasil-hasil penelitian dan PPM yang potensial untuk di HKI-kan.

Workshop penyusunan deskripsi paten dan pendaftaran HKI.

Membantu komersialisasi produk HKI

Menyebarluaskan manfaat perlindungan HKI bagi UKM maupun masyarakat

Membantu pengurusan HKI bagi UKM maupun Masyarakat.