Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda semula merupakan Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda yang secara resmi berdiri pada Tahun 1997.
Di tahun 1997 ini, jurusan Syariah telah mengembangkan program studi Ahwal Syakhsiyah dengan konsentrasi bidang keilmuan syariah dengan spesialis keilmuan Hukum Keluarga. Pada tahun 2003 berdiri program studi Muamalah dengan spesifik keilmuan pada bidang Hukum Ekonomi Syariah.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin luas khususnya di bidang ilmu hukum, Jurusasn Syariah mendirkan program studi (prodi) baru pada tahun 2015 yakni Jurusan Pidana Politik Islam dengan Program Studi Hukum Tata Negara (siyasah) dengan spesifik keilmuan pada bidang Hukum Tata Negara Siyasah, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis No. 551 Tahun 2015. Jurusan Syariah ini kemudian menjadi Fakultas Syariah seiring dengan perubahan STAIN menjadi IAIN pada tahun 2015 hingga sekarang menjadi Univertias Islam Negeri (UIN) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, dan PERMA No. 36 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Samarinda.
Adapun beberapa alasan pendirian Program Studi Hukum Tata Negara adalah: a) Sebagai pengembangan lembaga, terutama pada pengembangan keilmuan pada bidang Hukum Tata Negara, b) Wujud peran mencerdaskan bangsa, c) Untuk mengembangkan kajian dalam menyelenggarakan pendidikan dalam bidang Hukum Tata Negara, d) merupakan bentuk tanggung jawab akademik sebagai lembaga pendidikan Tinggi Agama Islam, e) Hukum Tata Negara merupakan kajian yang sangat diminati di kalangan masyarakat, yang memiliki keunggulan yang merupakan reputasi sebgai rujukan di bidang pengetahuan tentang hukum baik hukum positif maupun yang berkaitan dengan Pidana Politik Islam, f) Keahlian Hukum Tata Negara salah satu program unggulan dalam merumuskan naskah akademik sebuah peraturan/regulasi serta tehnik legel drafting dan legal standing maupun untuk pengembangan lembaga yang bergerak di bidang Hukum Tata Negara, g) Melahirkan lulusan yang berkompeten dan berkualitas dan mampu bersaing dalam dunia kerja, maupun masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, lulusan Fakultas Syariah bergelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I)I dan pada tahun 2016 berubah menjadi gelar Sarjana Hukum (SH).
Fakultas Syariah dipimpin seorang Dekan dibantu Wakil Dekan I Bidang akademik, Wakil Dekan II Bidang Administrasi Keuangan, dan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
Dalam operasional akademik, Fakultas Syariah dipimpin Ketua jurusan dan Sekretaris jurusan, serta 3 (tiga) Koordinator Program Studi, masing-masing: Koordinator Program Hukum Keluarga (HK), Koordinator Program Studi Hukum Ekonomi syariah (HES), dan Koordinator Program Studi Hukum Tata Negara (HTN).
Dalam operasional administrasi dan keuangan, Fakultas Syariah dikelola oleh sub bagian Akademik, Umum dan Keuangan, yang dibantu oleh tenaga kependidikan pada bidang umum, akademik, keuangan, dan layanan perpustakaan.
Wakil Dekan III
Ketua Jurusan Ilmu Syariah
Sekretaris Jurusan Ilmu Syariah
Koordinator Prodi Hukum Keluarga
Ketua Jurusan Muamalah
Sekretaris Jurusan Muamalah
Koordinator Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Sekretaris Jurusan Pidana Politik Islam
Koordinator Program Studi
Hukum Tata Negara
Kabag Umum Fasya
Arsiparis/ Kasubag Umum Fasya
Kepala Unit Perpustakaan Fasya
Ketua UPM FASYA
GKM Prodi HK
GKM Prodi HES
GKM Prodi HTN
Staf Umum
Staf Akademik
Staf Akademik
Staf Akademik
Staf Keuangan
Staf Dekan