A. LATAR BELAKANG PENDIRIAN LPHBS

Lembaga praktik hukum bisnis syariah (Islamic business law practice) hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan layanan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam konteks bisnis. Islam memiliki pandangan tersendiri terkait aspek ekonomi dan bisnis yang mencakup larangan terhadap riba (bunga), keadilan, dan transparansi dalam transaksi, serta pembagian risiko dan keuntungan. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan industri keuangan syariah telah menarik perhatian yang signifikan dari lembaga keuangan dan pelaku bisnis di seluruh dunia.

Hal ini lah mendorong adanya praktek hukum bisnis syariah ini dapat mendorong kebutuhan akan praktisi hukum yang memahami prinsipprinsip syariah untuk membantu transaksi dan kontrak bisnis yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Lembaga praktik hukum bisnis syariah sering kali terdiri dari para ahli hukum yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan bagaimana menerapkannya dalam konteks bisnis. Mereka membantu klien dalam merancang perjanjian, struktur pembiayaan, investasi, dan transaksi bisnis lainnya yang mematuhi prinsip-prinsip syariah.Seiring dengan perkembangan globalisasi dan meningkatnya kesadaran akan kepatuhan syariah, lembaga hukum bisnis syariah menjadi semakin penting dalam mendukung aktivitas bisnis yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Melalui penerapan praktik hukum yang sesuai dengan syariah, lembaga-lembaga ini berkontribusi pada pertumbuhan sektor keuangan dan ekonomi yang berbasis prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam dalam dunia bisnis.

B. SEJARAH BERDIRINYA LPHBS FASYA

Lembaga Praktik Hukum Bisnis Syariah (LPHBS) salah satu lembaga semi otonom di bawah Fakultas Syariah UINSI Samarinda yang bergerak di bidang hukum bisnis. LPHBS berdiri pada 27 November 2017, dengan diprakarsai oleh para pimpinan Fakultas Syariah, dosen dan juga mahasiswa. Adapun pimpinan yang saat itu mendorong pendirian ini adalah Ibu Dr. Hj. Darmawati, M.Hum selaku dekan Fakultas Syariah periode 2015-2019.

Lembaga Praktik Hukum Bisnis Syariah (LPHBS) Fakultas Syariah dibentuk sebagai wadah mahasiswa praktik dengan mempraktikkan cara mengelola usaha sesuai syariah, menerapkan akad mudharabah, dan memahami cara membuat kontrak akad syariah. Sejak berdiri pada tahun 2017, banyak hal yang telah dilalui oleh LPHBS, 6 generasi lulusan mahasiswa telah menjadi pejuang berjalannya LPHBS ini. Sistem akad yang diterapkan adalah akad mudharabah dengan bagi hasil antara pengelola dan pemilik saham.

LPHBS Ini dikelola oleh Dosen dan dibantu oleh mahasiswa. beberapa kegiatan yang telah dilakukan diantaranya adalah menjalankan usaha market LPHBS Fasya, Corner Fasya, Pemesanan Snack, Pemesanan seragam PDH, penjualan buku dan fashion, dan lain-lain.

C. AKTIVITAS DAN KEGIATAN

LPHBS Fasya menjadi tempat favorit bagi pada mahasiswa, disaat istirahat banyak mahasiswa yang memilih belanja makanan dan minuman di LPHBS Fasya. hal ini tentunya menjadi semangat buat para pengurus dan pengelola untuk terus mengembangkan berbagai layanan dan produk, sehingga dapat menarik minat mahasiswa untuk berbelanja di LPHBS FASYA.

Beberapa kegiatan yang pernah dilaksanakan adalah:

  • Bazar Expo tahun 2018
  • Bazar Halal tahun 2019
  • Bazar IAIN Samarinda 2019
  • Bazar wisuda IAIN Samarinda 2018-2019
  • Tour guide Malaysia 2018
  • Tour and travel
  • Pengadaan buku diktat mahasiswa
  • Pengadaan buku kepenasehatan
  • Pengadaan baju PDH mahasiswa

D. SISTEM PENGELOLAAN LPHBS

LPHBS dikelola dengan sistem investasi saham, yang terdiri dari dosen, mahasiswa, alumni, wali murid dan juga masyarakat yang tertarik dengan investasi saham. Akad yang digunakan dalam investasi saham adalah akad mudharabah dimana pengelola dan investor sepakat untuk bagi hasil 70% investor dan 30% pengelola. Keuntunganpun akan dibagi setiap tahun setelah tutup buku, juga perjanjian kontrak saham antara pengelola dan investor juga pekerja yang dikontrak di LPHBS Fasya.

Sejak tahun 2017, LPHBS telah mengembangkan bisnis di bidang market, travel dan voucher, makanan dan minuman serta layanan stationary, book store, dan juga layanan pembuatan baku PDH mahasiswa.

Lembaga ini dikelola oleh mahasiswa Fakultas Syariah UINSI Samarinda dibawah pengawasan direktur LPHBS dan pengurus eksekutif yang terdiri dosen Fakultas Syariah.

Berikut beberapa perincian kegiatan yang kami lakukan dalam lembga praktik hukum bisnis sy

  • Penyetokan Barang

Penyetokan barang atau warehousing merujuk pada kegiatan penyimpanan barang-barang dalam fasilitas yang disebut gudang atau gudang penyimpanan. Tujuan utama dari penyetokan barang adalah untuk menjaga stok barang dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan pelanggan, sambil menjaga barang tetap aman dan terlindungi dari kerusakan atau kehilangan.

Dalam hal ini kami melakukan penyetokan barang seperti penyediaan barang stok untuk penjualan seperti; snack, minuman botol, air mineral, mie instan, dan barang-barang lainnya.

  • Proses Display Barang

Proses display barang adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menampilkan produk atau barang dagangan dengan cara yang menarik, untuk mempengaruhi pembeli potensial untuk membeli. Display yang efektif dapat meningkatkan penjualan dan menciptakan pengalaman berbelanja yang lebih baik bagi pelanggan.

Dalam hal ini kami melakukan penentuan harga satuan prodak, penyusunan dan penataan barang yang disesuaikan agar terlihat rapi dan nyaman, serta memasangkan labeling/harga pada setiap prodak agar konsumen merasa lebih mudah menentukan pilihan prodak mana yang akan dibeli. Semua hal tersebut semata-mata menjaga kenyamanan dan mempermudah konsumen dalam berbelanja.  

  • Marketing

Marketing, dalam konteks bisnis, merujuk pada serangkaian strategi dan taktik yang digunakan untuk mempromosikan produk atau jasa suatu perusahaan, serta untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan. Ini mencakup segala aktivitas yang berkaitan dengan memahami pasar, merencanakan produk atau jasa yang sesuai, menentukan harga, mengembangkan strategi promosi, dan mengedarkan produk secara efektif.

Dalam hal ini dalam beberapa kegiatan yang kami lakukan hampir semua mencakup kegiatan marketing seperti yang ada penjelasan di atas.

  • Promosi

Promosi adalah tindakan atau serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mempromosikan produk, layanan, atau acara dengan tujuan meningkatkan kesadaran, minat, dan pembelian dari target pasar yang dituju.

Dalam hal ini kami dibantu oleh Ibu Nur Suci yang biasa mempromosikan melalui story di aplikasi WhatsApp selain itu adanya banner yang terpajang di depan LPHBS, serta pemasangan daftar menu terbaru di depan pintu LPHBS. Kami juga melakukan promosi melalui story di aplikasi Instagram pada akun LPHBS.

  • Inovasi Produk

Inovasi produk adalah suatu proses di mana perusahaan atau individu menciptakan atau memperbarui produk mereka untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dengan lebih baik atau menciptakan keunggulan kompetitif. Inovasi produk ini dapat melibatkan perubahan dalam desain, fitur, kualitas, material, teknologi, atau bahkan cara produk tersebut dipasarkan atau didistribusikan.

Menurut American Marketing Association (AMA), inovasi produk adalah “pengembangan produk atau layanan baru atau yang ada untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berubah.”

Dalam hal ini inovasi yang kami lakukan adalah adanya penjualan produk seperti pentol kuah, nugget, french fries, dan beberapa barang titipan yang LPHBS mendapatkan fee dari setiap per prodak yang dititipkan, kegiatan ini kami sebut konsinyasi ada kesepakatan dan perjanjian secara lisan didalamnya, prodak yang biasa dititipkan seperti basreng, kripik kulit, kripik usus, kripik pisang, makaroni, krupuk, dimsum, kripik pisang lumer, pisang coklat, pangsit, dan beberapa prodak lainnya.

  • Akuntansi

Akuntansi adalah proses penting dalam dunia bisnis yang melibatkan pencatatan dan analisis transaksi keuangan suatu entitas. Tujuannya adalah untuk menciptakan laporan keuangan yang memberikan gambaran lengkap tentang kinerja dan posisi finansial entitas tersebut. Akuntansi melibatkan pencatatan transaksi, seperti penjualan, pembelian, dan pengeluaran, dalam bentuk catatan atau buku besar, serta pengklasifikasian dan analisis data tersebut.

Dalam hal ini kegiatan yang paling banyak kami lakukan selain menjual tentu pastinya berkaitan dengan adanya pencatatan transaksi penjualan, kami mencatat transaksi penjualan dibuku khusus dengan nama buku “Sales Journal” yang terdiri dari (Nama Barang, QTY, Price, serta Total Harga) untuk mengetahui pendapatan atas penjualan prodak. Selain itu juga kami melakukan input pendataan pemasukan dan pengeluaran melalui Microsoft Excel yang mana mempermudah pendataan yang dapat langsung dijumlah secara otomatis yang tentunya lebih aman dan akurat pendataannya.

  • Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara seorang pekerja dan pemberi kerja yang mendefinisikan berbagai aspek pekerjaan, hak, kewajiban, dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama periode kerja tertentu. Kontrak kerja berfungsi sebagai panduan yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, dan melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Understanding Employment Contracts” – The Balance Careers: The Balance Careers memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang apa yang termasuk dalam kontrak kerja, seperti deskripsi pekerjaan, gaji, tunjangan, durasi kontrak, dan klausul pemutusan.

Dalam hal ini kami membuat surat perjanjian kontrak yang isinya sesuai dengan penjelasan di atas, serta surat perjanjian kontrak tersebut menjadi pengikat kami terhadap kerjasama yang kami lakukan dengan LPHBS.

riah [ LPHBS] sebagai berikut: