Menjamurnya pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol di masyarakat melatarbelakangi Fakultas Syariah untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema “Harmonisasi Hukum Fintech Lending dalam Upaya Mitigasi Pinjaman Online Ilegal Perspektif Teori Sistem Hukum dan Fiqh Muamalah.”

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 di Aula Lt. 3 Rektorat UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Hadir sebagai narasumber utama adalah Prof. Dr. Saifullah, S.H., M.Hum., sedangkan yang menjadi peserta adalah para dosen, jajaran pimpinan, dan mahasiswa, serta alumni Fakultas Syariah UINSI Samarinda.

Dalam kesempatan ini, Prof. Saifullah sekaligus menyampaikan hasil riset yang beliau lakukan terkait pinjol ilegal. Dari segi regulasi, pinjol ilegal jelas bertentangan dengan hukum. Berdasarkan fatwa DSN MUI, pinjol ilegal juga bermasalah dari segi akad, sehingga haram hukumnya. Namun, masifnya tawaran pinjaman online, didukung dengan situasi pandemi, membuat masyarakat banyak yang terjerat dalam lingkaran pinjol ilegal ini.

Pemerintah juga kesulitan melacak otak dari pinjol ilegal karena kecanggihan teknologi yang mereka gunakan. Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah melakukan tindakan preventif dengan cara mengedukasi kesadaran hukum masyarakat.

Ketenangan dan kedamaian dalam hidup dapat diperoleh ketika ikhlas menerima keadaan dalam situasi apapun. Yakinlah, bahwa pintu keberkahan akan terbuka ketika kita mensyukuri apa yang Allah beri.

Demikian nasehat yang diberikan Prof. Saifullah agar kita terhidar dari yang namanya hutang. Kutipan tersebut sekaligus menjadi closing statment kegiatan FGD hari ini.

Leave a Comment