The 22nd Annual Islamic Conference of Islamic Studies atau yang biasa dikenal dengan AICIS, merupakan seminar internasional tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Tahun ini pelaksanaan AICIS berlokasi di UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) pada 2-5 Mei 2023. Mengambil tema Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace, tiga dosen Fakultas Syariah terpilih menjadi invited panelist, yaitu Dr. Bambang Iswanto, M.H beserta co-author Miftah Faried Hadinata, M.H., dan Maisyarah Rahmi Hs., Lc., M.A., Ph.D.
Sementara itu Prof Alfitri, M.Ag., LLM., PhD (Dosen Fasya sekaligus Kepala LPPM UINSI Samarinda) terpilih sebagi chair pada paralel session dengan tema Dynamic Interaction between Fiqh and Public Policy. Turut serta mendampingi panelist, Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I merupakan editor Jurnal Mazahib. Sebagai informasi, Mazahib merupakan salah satu jurnal terindeks Scopus yang mendapat undangan dalam perhelatan AICIS tahun ini.
Pada sesi paralel yang berlangsung di Tower KH. Mahrus Aly, Lantai 7 room 2 UINSA Surabaya, Dr. Bambang menyampaikan materi tentang “Constitutional Court’ Decision and Philanthropic Movement: The Analysis on The Existence of Amil Zakat in Samarinda”.
Dalam presentasinya, Dr. Bambang mengemukakan fenomena tentang maraknya panitia zakat ilegal yang ada di Samarinda, padahal Putusan MK mengamanahkan agar setiap amil zakat harus berlisensi.
Dr. Bambang Iswanto, M.H as an invited panelist
Adapun Maisyarah Rahmi Hs., Lc., M.A., Ph.D menyampaikan materi dengan judul “Towards a Holistic Halal Certification System: An Analysis of Maqasid Syariah-Based Approaches in Indonesia and Malaysia.
Dalam pemaparannya, Dr. Maisyarah sebut penerapan sertifikasi halal di Indonesia dan Malaysia memiliki banyak persamaan. Walaupun kini, sertifikat halal bersifat wajib bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, sementara di Malaysia masih bersifat suka rela.
Namun, Dr. Maisyarah juga jelaskan bahwa secara praktik masih banyak kendala yang dihadapi terutama dalam penerapan sistem yang telah disusun tersebut.
“Masih banyak kendala yang dihadapi terutama dalam hal teknis dan pengawasan di lapangan. Sehingga diperlukan penyempurnaan dengan mengadopsi konsep maqashid syariah sebagai salah satu metode dalam penerapan sistem jaminan produk halal yang holistik dan menyeluruh,” jelasnya.
Maqasid Syariah sebagai tujuan penerapan syariat Islam memiliki konsep yang mencakup segala aspek kehidupan manusia termasuk hal yang berkaitan dengan perlindungan agama, diri, keturunan, jiwa, harta, juga lingkungan.
Sehingga prinsip syariah Islam yang berkaitan dengan kewajiban mengkonsumsi produk halal pun dapat terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.