Fakultas Syariah UINSI Samarinda diundang oleh DPRD Kota Samarinda hadiri kegiatan rapat Pansus II DPRD Kota Samarinda pada Rabu, 20 Maret 2024. Rapat ini membahas terkait rencana Penyusunan dan Pembentukan Raperda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dan/atau Higienis.

Kegiatan ini dihadiri oleh Maisyarah Rahmi HS, Ph.D kajur Muamalah yang juga praktisi aktif di bidang jaminan produk halal.

Fakultas Syariah menjadi salah satu stakeholder Jaminan produk halal di Kaltim, sejak berdirinya Pusat Kajian Halal (Pukaha) pada tahun 2018, Fasya aktif melaksanakan berbagai seminar, pelatihan, Sosialisasi berkaitan dengan sertifikasi halal. Pada tahun 2019 pula pukaha ikut menandatangi kesepakatan mendukung dan menyelenggarakan JPH di Kaltim. Terlebih setelah berdirinya LP3H UINSI yang kini menaungi 889 Pendamping PPh yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Pada kesempatan pansus tersebut perwakilan Fakultas syariah diminta menyampaikan masukannya terkait rencana penyusunan raperda JPH. “Ucapan Terima kasih kepada pihak DPRD Samarinda yang teman melibatkan Kami Fakultas Syariah dan Pusat Kajian Halal untuk bersama mendukung penyelenggaraan JPH di Kaltim dan Samarinda khususnya. Alhamdulillah sejak pusat kajian halal berdiri yang diinisiasi oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, puluhan riset dan buku telah dihasilkan, Dan terakhir Kami meneliti problematika penerapan sertifikasi halal yang kami sarankan untuk pembentukan perda khusus terkait produk halal dan higienis. Oleh Karena Itu, kami sangat mengapresiasi rencana pembentukan raperda ini.” Sambut Maisyarah.

“Beberapa hal yang melatarbelakangi pentingnya raperda halal adalah kurangnya kesadaran pelaku UMK dalam pengurusan halal, kurangnya motivasi, pengetahuan dan pemahaman yang tidak komplit, pemenuhan syarat, ketersediaan bahan baku halal yang memiliki kategori bahan sangat kritis seperti ayam, daging Karena terbatasnya rumah potong unggas/hewan yang bersertifikat halal.” Sambung Maisyarah.

“Dalam menyongsong wajib halal Oktober, semua pihak dan lini harus terlibat, apalagi kalau sudah diperkuat Dengan landasan hukum yang jelas. Salah satunya raperda JPh ini.” Tutupnya.

12 instansi dan OPD Teknis hadir pada pansus perdana ini, MUI/LPPOM-MUI, dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, akademisi UINSI, DLL. diperkirakan akan ada pertemuan lanjutan untuk memperkuat penyusunan raperda jaminan produk halal.

Leave a Comment