Fakultas Syariah UINSI Samarinda diundang oleh DPRD Provinsi Kaltim hadiri kegiatan Rapat Paripurna Ke-5 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Rabu, 20 Maret 2024. Rapat ini membahas mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Karhutla dan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim.

Agenda rapat ini dipimpin oleh ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. Sementara itu, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi. Undangan ini juga turut di wakili oleh Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I selaku Wakil Dekan 3 bidang Kerjasama, Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syariah UINSI Samarinda.

Setiap fraksi masing-masing memiliki juru bicara antara lain, VerdianaHuraq Wang (PDIP), Baharuddin Muin (Gerindra), A. Jawad Sirajuddin (PAN), Sapto Setyo Pramono (Golkar), Sutomo Jabir (PKB), Rusman Ya’qub (PPP), Fitri Maisyaroh (PKS) dan Ismail (Demokrat-Nasdem).

Fraksi-fraksi di DPRD Kaltim juga menyampaikan pandangan mereka. PDIP, melalui VeridianaHuraq Wang, setuju dengan pemerintah Provinsi Kaltim untuk menyusun Peraturan Daerah terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Gerindra, diwakili oleh Baharuddin Muin, juga mendukung Ranperda tersebut.

Fraksi PAN, melalui A. Jawad Sirajuddin, menekankan pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan pendekatan yang komprehensif. Mereka juga meminta penegakan hukum yang adil serta pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus.

Golkar, yang diwakili oleh Sapto Setyo Pramono, menyoroti perlunya pemerintah Provinsi untuk menjaga fungsi ekologis dan ekonomis hutan Kalimantan Timur. PKB dan PPP, masing-masing diwakili oleh Sutomo Jabir dan Rusman Ya’qub, juga mendukung pembahasan Ranperda tersebut.

Namun Rusman Ya’qub menegaskan bahwa Pembahasan Ranperda ini perlu dilakukan secara mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus). Hal ini karena banyak kejadian di mana masyarakat yang membuka lahan untuk berladang dengan pola membakar, sebagai tradisi turun-temurun, malah ditangkap dan dipenjara.

PKS, melalui Fitri Maisyaroh, menyatakan dukungannya terhadap Ranperda sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana. Sedangkan, Demokrat-Nasdem, yang diwakili oleh Ismail, sependapat dengan perlunya pembaharuan peraturan daerah dan perubahan perspektif bidang kehutanan menjadi bidang kebencanaan.

Setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya, agenda selanjutnya adalah tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi. Terakhir, Pj Gubernur Kaltim menyampaikan pendapatnya terhadap nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim. Yang disampaikan oleh staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Riri Sari Dewi.

Leave a Comment