SAMARINDA-FASYAZONE NEWS, Sabtu 26 Oktober 2024 bertempat di Auditorium Kampus 1 UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur dan Fakultas Syariah telah menyelenggarakan Diskusi Publik dengan Judul Paham Keagamaan Menyimpang dalam Perspektif HAM di Indonesia Studi Tausiyah MUI Nomor: 1023/DP-MUI/V/2021.

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan 1 bidang Akademik dan Kelembagaan oleh Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H, dihadiri 200 peserta mulai dari Organisasi Masyarakat, Mahasiswa Pascasarjana dan Mahasiswa Sarjana.

 

Dalam Sambutannya, mengatakan,””Perkembangan aliran dan faham keagamaan tak jarang menimbulkan konfik antar sesama pemeluk agama yang sama maupun di antara pemeluk agama yang berbeda. Konflik yang terjadi terhadap aliran-aliran sempalan, aliran kepercayaan, paham keagamaan, dan organiasasi keagamaan umumnya akibat ekslusivitas kegiatan mereka.”

 

 

Turut pula Hadir MUI Pusat Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Assc. Prof. Drs. Firdaus Syam, MA., Ph.D serta dibersamai oleh

Dr. KH. Ali M. Abdillah M.A. Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat.

Beberap Point Penting Narasumber para ahli diatas menyampaikan untuk mencegah timbulnya paham keagamaan yang menyimpang, hal yang dapat dilakukan diantaranya, ingin

1. menggerakkan dan memaksimalkan peran Cendekiawan Muslim Moderat yang berpahamkan Ahlu Sunnah Wal Jamaah dan Tokoh Agama Masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga, Kelurahan atau Desa sampai tingkat kecamatan untuk memberikan pemahaman yang benar terhadap ajaran agama. Dan melakukan Koordinasi dengan pihak terkait dalam mencegah konflik dan tindakan kekerasan atas nama agama.

2. Mengadakan pelatihan atau kajian-kajian sosiologi dan psikologi agama untuk merespon perkembangan aliran dan faham keagamaan.

3. Melakukan diskusi-diskusi rutin akan mempertajam analisis mengenai tindakan yang cepat dan tepat sehingga mampu meminimalkan potensi konflik di kalangan umat beragama.

 

Kesuksesan serta kelancaran kegiatan ini juga tidak terlepas dari para panitia yang kompak dan khususnya Ketua penyelenggara yakni Sulung Najmawati S.Sy., M.H. yang merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Disela acara diskusi tersebut juga Fakultas Syariah melaunching lembaga Hakam Mediator Center (HMC) dengan Direktur atas nama Kamsiah, M.H dan Pusat Studi Hukum Keluarga (PUSAKA) Ketua Koordinator Hj. Vivit Fitriyanti, M.SI.

Harapan dan tujuan kegiatan ini dapat mencerahkan dan memberikan paradigma baru untuk seluruh elemen masyarakat baik akademisi dan non akademisi. Sehingga tidak memunculkan kesalahpemahaman dan penyimpangan keyakinan dalam beragama.