MALAYSIA, FASYA UINSI NEWS,- Muhammad Kholil Muqorrobien, B.A., M.IRKH., Dosen sekaligus Koordinator Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, kembali menunjukkan kiprahnya di kancah internasional dengan menjadi pembicara dalam 5th International Webinar Ulama Nusantara yang diselenggarakan oleh Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Senin, (16/6/2025).
Dalam forum yang diikuti oleh akademisi lintas negara seperti Brunei Darussalam, Yaman, Malaysia, dan Indonesia tersebut M. Kholil Muqorrobien, mengangkat tema “Constituting Islamic Law in Indonesia through the Constitutional Court: How Has the Legitimate Child’s Clause Been Observed by the Sharia Courts?”.
Tema yang diangkat mengkaji peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses legislasi dan penafsiran hukum di Indonesia, khususnya terkait implementasi hukum Islam di negara dengan sistem hukum pluralistik. Fokus utama bahasan adalah klausul anak sah, yang menyoroti bagaimana putusan MK, seperti Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengakuan dan status hukum anak luar nikah, dijalankan oleh Pengadilan Syariah (Pengadilan Agama). Isu ini menjadi penting karena mempertemukan nilai-nilai keagamaan dengan prinsip konstitusional hak asasi manusia.
Meskipun putusan MK bertujuan memperluas hak-hak anak dengan memberikan hubungan perdata antara anak luar nikah dan ayah biologisnya, implementasinya di tingkat pengadilan masih belum seragam. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam harmonisasi antara doktrin Islam dan hukum konstitusional di Indonesia. Dalam konteks negara yang menganut sistem hukum ganda yakni hukum agama dan hukum positif perbedaan pendekatan terhadap status hukum anak luar nikah menimbulkan dinamika yang menarik untuk dikaji.
Selanjutnya, pada kesempatan berbeda, Muqorrobien juga diundang sebagai dosen tamu di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Dalam forum ilmiah tersebut, ia menyampaikan kajian berjudul “Pengakuan Anak di Luar Nikah: Tinjauan Perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia”. Kajian ini mengulas secara kritis perbedaan konseptual dan yuridis antara dua sistem hukum tersebut dalam menyikapi status anak luar nikah.
Kehadiran M. Kholil Muqorrobien dalam forum ini tidak hanya memperkuat posisi akademik UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda di tingkat internasional, tetapi juga memperkaya wacana hukum Islam kontemporer yang relevan dengan tantangan sosial dan perkembangan hukum modern. (Humas Fasya*Jaw)