Kamis, 1 April 2021
Hukum Ekonomi syariah kembali melaksanakan Webinar Series III dengan tema ” Praktik Akad Jual Beli Menggunakan E-money dan E-Commerce” yang menghadirkan narasumber ahli bidang Ekonomi Syariah yaitu Ustazah Andi Martina Kamaruddin, Lc., M.Si, Salah satu dosen Ekonomi Bisnis Islam Universitas Mulawarman Samarida. Beliau juga merupakah lulusan Al-Azhar University Kairo Mesir.

Kegiatan ini dipandu oleh Yanti Haryani, S.H.I, M.H Sekretaris Sentra Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Syariah IAIN Samarinda. Webinar ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan juga masyarakat umum yang mendaftar untuk mengikuti webinar ini. Pada kesempatan ini sebanyak 150 peserta hadir melalui live zoom meeting dan juga live streaming youtube channel Fakultas Syariah Samarinda Channel.
” Kini kita hidup di zaman modern, yang serba digital dan canggih, sehingga Islam yang merupakan agama Rahmatan lil Alamin, dinamis sehingga dapat menyesuai kan perkembangan zaman, dimana dijelaskan bahwa pada dasarnya muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya. Maka kajian Fikih Muamalah Kontemporer sekarang telah berkembang sehingga pada pembahasan jual beli e-money, e commerce, dll pun ada” Jelas Ustazah Andi Martina.
Beliau juga menjelaskan defenisi dari e-money dan e-commerce, jenisnya ada yang termasuk server based yang membutuhkan kepada register, dan chip based yang tidak membutuhkan kepada regsiter. Jumlah uang yang ada di uang elektronik bukan uang simpanan. Sementara landasan hukum terkait e-money juga telah disebutkan pada Peraturan Bank Indonesia. E-wallet atau dompet elektronik adalah salah satu bentuk financial technology (fintech) yang menjadi alternatif metode pembayaran dengan memanfaatkan media internet. Adapun Jual beli online adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa bertemu langsung, untuk melakukan negosiasi dan transaksi jual beli yang dilakukan melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms, web dan sebagainya.

“Ada empat jenis jual beli dalam Islam yaitu Jual beli tunai, jual beli hutang, jual beli non tunai, dan jual beli istisna’.”Lanjutnya. Jual beli istishna’ menurut jumhur ulama seperti Malikiyah dan Syafi’iyah sama dengan salam, hanya saja Hanafiyah lebih spesisifik dan membedakannya dari salam. Menurut Hanafiyah akad istishna’ merupakan suatu akad terhadap seorang pembuat atau pengrajin untuk mengerjakan atau membuat suatu barang tertentu yang ditangguhkan.
“Pro Kontra Jual Beli Online dengan E-Money, ada yang menggunakan akad qard, Akad wadi’ah, akad ijarah mausufah fi dzimmah, dan akad Shorof. Sehingga hukumnya pun disesuaikan dengan kategori akad apa yang digunakan.” tutup beliau dalam presentasinya.

Sangat banyak pertanyaan yang masuk dari para peserta, sehingga webinar ini berlangsung selama hampir 2 jam. “Sangat luar biasa antusias peserta di setiap webinar yang kita laksanakan, alhamdulillah, hal ini juga menambah semangat untuk kita panitia, mempersiapkan dan melaksanakan webinar selanjutnya dengan tema yang tidak kalah menariknya.” Lapor Maisyarah Rahmi HS, Ph.D Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah.
Sebagaimana dilangsir pada Website fasya.iain-samarinda terkait webinar series hukum ekonomi syariah ini akan digelar setiap hari Kamis, jam 10.00 Waktu Indonesia Tengah.