Program Studi untuk pertama kalinya mengadalan event yang sangat bergengsi yaitu 1st Islamic Economic Law Research Conference, yang mengangakat Tema ” Mewujudkan Riset Hukum Ekonomi Syariah yang Komprehensif dan Kontemporer. Hadir pada event ini Wakil Dekan I Dr. Iskandar, M.Ag, yang juga mewakili Dekan untuk membuka event ini.

“Program ini merupakan salah satu gebrakan baru yang diusung oleh Fakultas Syariah dalam rangka meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menguasai penelitian, juga sebagai sarana publikasi ilmiah mahasiswa, sehingga bukan saja peneltiian tersebut diperuntukkan untuk tugas akhir yang diujikan di depan penguji, melainkan lebih spektakuler untuk dapat dipresentasikan didepan masyarakat umum. Sehingga tujuan dari sebuah penelitian yang pada intinya adalah sumbangsih ilmu pengetahuan dan akademik terhadap perilaku yang terjadi di masyarakat sehingga dapat difahami secara menyeluruh bukan hanya di lingkungan akademisi melainkan pada seluruh komponen masyarakat yang menjadi objek dari sebuah penelitian.” Urai Dr. Iskandar, M.Ag dalam sambutannya.

Beliau juga sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Prodi Hukum EKonomi Syariah ini. “Terima kasih kepada Prodi HES yang telah menginisiasi terlaksananya program ini, insyaALLAH manfaatnya sangat baik, selain menjadi penciri lulusan Sarjana Hukum IAIN Samarinda, juga nantinya dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu dari prestasi SKPI, juga membekali mahasiswa pengalaman mempresentasikan hasil penelitiannya.” Tambah Dr. Iskandar.

Kegiatan ini dihadiri hampir 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Syariah, dosen di lingkungan IAIN Samarinda, juga peserta luar yang berasal dari akademisi dan juga masyarakat umum.

Panggalih Husodo, mahasiswa Semester VIII yang memandu acar dengan sangat baik, dengan menghadirkan presenter penelitian yaitu SInta WIji Astuti dengan judul penelitian ” Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Buah dengan Sistem Borongan di Muara Jawa, dan juga Burdatun Nisa’ dengan judul penelitian “Studi Perilaku Penjahit Samarinda Seberang terhadap Jual Beli Barang Down Payment (DP) yang tidak diambil konsumen”.

Masing-masing pemateri mempresentasikan hasil penelitiannya selama 30 menit di akhiri dengan diskusi dan tanya jawab hingga berakhirnya kegiatan ini.

SInta menjelaskan bahwa ” JUal beli dengan sistem borongan yang secara praktiknya membeli barang yaitu buah sebelum buah tersebut matang merupakan praktik jual beli gharar, karena belum jelasnya barang yang akan diperjual belikan, bisa saja jumlah nya banyak maupun sedikit. Walaupun secara prinsip jual beli ini memenuhi prinsip suka rela, dan saling ridha, namun secara syarat dan rukun belum terpenuhi dengan baik, sehingga jual beli tersebut tergolong tidak sah, dan dilarang untuk mempraktikkannya.”

Sementara itu, Burdatun NIsa menjelaskan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa ” Penjahit yang ada di Samarinda Seberang Kota Samarinda, secara praktiknya ada yang menggunakan DP dan ada juga yang tidak memakai DP. Beberapa penjahit mengaku bahwa banyak barang yang sudah dipesan namun tidak diambil sehingga penjahit memilih untuk menjualnya, untuk memutar modal yang telah dibelikan untuk pesanann tersebut. Secara prinsip da beberapa syarat dan rukun yang juga belum terpenuhi disini, sehingga perilaku menjual barang tanpa adanya komunikasi termasuk perbuatan yang dilarang, namun dalam keadaan penjahit tidak memiliki kontak pembeli, dan apabila sudah dikomunikasikan tidak juga mengambil maka perilaku ini termasuk kepada perbuatan yang dibolehkan jika sudah adanya kesepakatan.”

Beberapa pertanyaanpun muncul terkait dengan kedua hasil peneltiian yang dipresentasikan pada webinar ini. yang paling utama adalah bagaimana solusi untuk para pelaku usaha, sehingga tidak terjerumus mempraktikkan jual beli yang tidak sah menurut pandangan Fikih Muamalah.

Dalam kesimpulannya Sinta memberikan saran kepada pelaku usaha jual beli buah dengan sistem borongan untuk menggunakan “akad salam” sehingga jatuhnya tidak haram. ” Menurut saya akad salam dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang menjual buah secara sistem borong, yaitu pihak pembli membeli dengan memesan berapa kilo yang diinginkan, sehingga penjual dapat mempersiapkannya.” tutup SInta.

Burdah juga menyarankan untuk terus menuntut ilmu agama, karena pengatahuan tentang segala hal dalam kehidupan sangatlah dibutuhkan. “Saya sangat berharap para pelaku usaha dalam hal ini dapat mempraktikkan akad istishna’ yaitu jual beli dengan sistem pesanan baik dengan DP ataupun tidak, sesuaikan kontrak, perbanyak pengetahuan tentang akad dalam fikih muamalah, agar apa yang dilakukan sehari-hari tidak bertentangan dengan fikih muamalah dan hukum yang berlaku dalam ISlam, walaupun praktik ini sudah menjadi kebiasaan yaitu “urf, tetapi bukan tergolong kepada adat yang sesuai dengan syari’at, sehingga sebaiknya ditinggalkan”. tutup Burdah.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut insyaALLAH, sesuai dengan hasil penelitian yang tuntas dilakukan oleh mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, dan tentunya nantinya seluruh mahasiswa Fakultas Syariah. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk meneliti dan mengembangkan kemampuannya dalam presentasi dan menguasai keilmuan yang sudah didapatkan selama menuntut ilmu di Fakultas Syariah.” harap Maisyarah Rahmi HS, Ph.D Kaprodi Hikum Ekonomi Syariah.

Leave a Comment