Prodi Hukum Ekonomi Syariah kembali menggelar webinar Series Hukum Ekonomi Syariah 2021, dengan mengangkat tema “Tafsir Ayat Etika Ekonomi dan Bisnis” bersama Ustazah Angraini Ramli, Lc., M.IRK, Ph.D Candidate yang merupakan lulusan S1 Qur’an Sunnah Al-Azhar Kairo Mesir, dan Lulusan Master Jurusan Qur’an Sunnah di International Islamic University Malaysia (IIUM), kini beliau dengan menempuh study s3 pada program studi Ph.D Qur’an dan Sunnah di universitas yang sama yaitu IIUM, Malaysia.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Ibu Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D dengan hadiri peserta yang terdiri dari mahasiswa Prodi HES, juga peserta umum yang berasal dari luar Fakultas Syariah. Webinar dilaksanakan secara live melalui aplikasi Zoom Meeting dan juga Youtube Channel Fakultas Syariah Samarinda Channel.
Dalam Presentasinya, Ustazah Angraini menjelaskan tentang defenisi Ekonomi dan Bisnis yang sesuai dengan tuntunan Syariat Islam, “Islam telah menetapkan prinsip etika ekonomi dan bisnis Islam dengan bingkai syariat, yang mana hal tersebut termuat dalam ilmu Fikih Muamalah, prinsip Ekonomi Syariah yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan atau transaksi sesuai dengan syariah Islam adalah hendaknya transaksi muamalah yang dilakukan terhindar dari Maisir, Gharar, Riba dan tadlis, Terdapat unsur suka rela, tolong menolong dan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. sementara itu, tujuan dalam transaksi bisnis adalah untuk mendapatkan profit dan benefit, upaya pertumbuhan dan peningkatan yang sesuai dengan koridor syariat, menjaga keberlangsungan pencapaian target dan dapat bertahan dalam kurun waktu yang lama, serta mengharapkan keberkahan, agar apa yang dilakukan diterima oleh Allah Swt.” jelas Ustazah Anggraini.

Pada sesi kali ini, Ustazah Rini menjelaskan penafsiran 7 Ayat tentang ekonomi dan bisnis, yang erat kaitannya dengan jual beli, etika jujur, ibadah ketika berdagang, larang jual beli ketika shalat Jum’at, dll. ” Ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan Etika Ekonomi Dan Bisnis yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini adalah Surah Al-Qasas:77, Surah Al-Jumu’ah 10-11, Surah At-Taubah:24, Surah An-Nuur:37, Surah Ash-Shaf:10-11, Surah Al-Baqarah:177, Surah Adz-Dzariyat:19.” lanjut Ustazah Rini.

“Dari beberap ayat yang berkaitan dengan Etika Ekonomi dan Bisnis Islam, dapat diambil kesimpulan bahwa landasan normatif etika Ekonomi dan Bisnis adalah; yang pertama adalah tauhid, bahwa Allah yang paling ditakuti dan dicintai, Tidak diskriminasi terhadap pekerja, penjual, pembeli, mitra kerja atas dasar pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin atau agama •Tidak menimbun harta, atau serakah, harta adalah amanah. Kemudian yang Kedua adalah Keseimbangan; yaitu Produksi, konsumsi dan distribusi harus berhenti pada titik keseimbangan tertentu demi menghindari pemusatan kekuasaan ekonomi dan bisnis dalam gengaman segelintir orang •Setiap kebahagiaan individu harus mempunyai nilai yang sama dipandang dari sudut social •Tidak mengakui hak milik yang tidak terbatas dan pasar bebas yang tak terkendali, kemudian yang ketiga Kehendak bebas; dimana Manusia dianugerahi free will untuk membimbing kehidupannya sebagai khalifah. •Manusia mempunyai kebebasan untuk melanksanakan bentuk aktivitas bisnis tertentu dan berkreasi mengembangkan potensi bisnis yang ada, dan yang keempat adalah Pertanggungjawaban; Secara mendasar pertanggungjawaban akan mengubah perhitungan ekonomi dan bisnis karena segala sesuatunya harus mengacu pada keadilan. •Bisa diimplementasikan minimal pada 3 hal: 1. menghitung margin, nilai upah yang sesuai dengan upah minimum yang dapat diterima oleh masyarakat. 2. economic return bagi emberi pinjaman harus dihitung dengan tegas. 3. Islam melarang semua transaksi gharar.” urai beliau.

Sehingga dapat disimpulkan 5 etika ekonomi bisnis yaitu:
•Tidak melupakan hubungan dengan Sang Khalik, karena tujuan kegiatan perekonomian dan bisnis justru sebagai sarana menuju ke jalan Tuhan.
•Bersifat Teologis, yakni memiliki tujuan memudahkan jalan menuju peribadatan kepada Allah, mealui sarana penunjang yang membangun, bukan sebaliknya.
•Harus melalui system ekonomi dan bisnis yang benar, transparan, akunable, dan sah menurut agama, undang-undang, dan kesepakatan yang berlaku di dalam masyarakat (hukum adat) tanpa ada yang dirugikan, ditipu dan tertekan dan terancam jiwa, agama, pikiran, kehormatan dan hartanya.
•Bersifat kemanusiaan danberfungsi social dengan kesadaran adanya tanggung jawab social bagi masyarakat yang tidak berundtung dan tidak mampu dengan pelayanan yang terbaik (service excellent).
•Harus melahirkan system social yang sehat melalui interaksi social yang sehar pula. Misalnya, dengan saling menghargai, menjaga sikap terhadap semua pihak dalam setiap tindakan perekonomian dan bisnisnya.
“oleh karena itu, untuk menjadi seorang pebisnis syariah yang sesuai dengan ketentuan syariah, hendahlah dapat memahami prinsip, landasan normatif serta etika bisnis yang telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan juga hadis.” tutup Ustazah Rini.

Webinar berlangsung khidmat, banyak pertanyaan yang diajukan peserta, dan dijawab semua dengan baik oleh pemateri. Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan kita terutama pada bidang etika berbisnis yang sesuai dengan syariat Islam.