Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda telah berhasil mengadakan Seminar Internasional yang bernama The Fourth Internasional Conference on Islamic Family Law (4th ICoFL 2024) dengan mengusung tema “Comparative Study of Islamic Family Law in Turkiye, Malaysia and Indonesia”. Kegiatan ini diadakan di ruang dekan Fasya Lt.2 dan melalui Zoom Meeting pada Kamis, 22 Februari 2024/13 Sya’ban 1445H.

Acara ini dibuka oleh Muhammad Aditya, selaku Master of Ceremony. Seminar ini juga dihadiri oleh pembicara yang luar biasa, keynote spekaer kita antara lain Dr. Celal Akar (President of Hayrat Foundation Turkiye), Ustazah Nik Noor Azeah Nik Arman (Dosen di Unversitas Sultan Zainal Abidin, Terengganu, Malaysia), Dr. Lilik Andaryuni, M.S.I (Kepala departemen Hukum Keluarga Pascasarjana UINSI Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia), serta Dr. Azhar Pagala, M.H.I (Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia).

Ditengah itu, hadir pula para panel speaker yang merupakan mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syariah UINSI Samarinda, antara lain Abdul Hakim, Nabila Kurniati, Nada Ramadhana, Syifa Hajati, Egi Feby Restianti dan Herianti.

Dekan Fakultas Syariah, Prof. Alfitri, M.Ag., LLM, Ph.D., menyampaikan beberapa sambutan kepada keynote speaker, panel speaker, staff akademisi dan para audiens baik via offline maupun online. Beliau berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan terjalin kerjasama demi membentuk profil Hukum Keluarga sesuai dengan apa yang diinginkan. Kegiatan ini dimoderatori oleh Bapak Muhammad Muqorrobien, B.A., M.A. dan pembacaan doa dipimpin oleh Ustaz Akhmad Sofyan.

Hukum keluarga di Indonesia, Malaysia, dan Turki mencerminkan agama, budaya, dan sistem hukum yang berbeda di masing-masing negara. Hukum Islam mendominasi hukum keluarga Indonesia, dengan peraturan yang berlaku untuk Muslim dan non-Muslim. Malaysia juga memiliki mayoritas penduduk Muslim, menerapkan hukum keluarga Islam yang serupa dengan Indonesia. Namun, mungkin ada perbedaan dalam cara hukum tersebut diterapkan dan ditafsirkan. Meskipun mayoritas penduduk Turki adalah Muslim, sistem hukum keluarga Turki lebih sekuler dan agama dan pendekatan yang lebih liberal terhadap masalah keluarga seperti pernikahan dan perceraian. Oleh karena itu, metode yang digunakan untuk hukum keluarga di masing-masing dari ketiga negara ini berbeda, yang mencerminkan perbedaan norma, nilai, dan landasan hukum yang dimiliki oleh masing-masing negara.

Leave a Comment