Pusat Studi Konstitusi Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) menggelar diskusi yang pertama kalinya yang membahas tentang konstitusi di Lorong Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (17/05).

Kegiatan Talaqqi Konstitusi mengangkat tema yang membahas tentang pasal 22E Undang-undang Dasar 1945.
Narasumber pada Talaqqi Konstitusi itu, Dr. H. Ashar Pagala, M.S.I (Wakil dekan 3 Fakultas Syariah) mengatakan bahwa “kegiatan diskusi seperti ini harus terus dihidupkan dalam ruang lingkup fakultas ini, bahkan harus dijadikan budaya yang berkelanjutan” ujarnya.
Pembahasan yang diberikan Azhar Pagala mengenai Pasal 22E Undang-undang Dasar 1945 sedikit berbeda dari yang biasanya. Narasumber Menggunakan perspektif hukum Islam untuk mengkaji pasal 22E tersebut dari ayat 1 hingga ayat 6.

“Hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari yang namanya hukum Islam, karena tidak ada dalam konstitusi negara yang bertentangan dengan hukum Islam” ujar Azhar Pagala.