
Fakultas Syariah IAIN Samarinda gelar Sosialisasi Teknis Penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) pada hari Jum’at, 12 Maret 2021, secara virtual melalui aplikai Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh semua pimpinan Fakultas Syariah, mahasiswa dan juga alumni angkatan 2015 dan 2016.
Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku Dekan Fakultas Syariah menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada seluruh peserta dan membuka kegiatan tersebut secara virtual. “Kegiatan sosialisasi penerbitan SKPI ini merupakan agenda yang sangat penting, mengingat SKPI akan diterbitkan mulai tahun ini dan akan diberikan untuk semua angkatan yang telah lulus dari angkatan 2015 dan 2016, SKPI sebagai pendamping ijazah yang menunjukkan keahlian dan prestasi mahasiswa yang dapat menunjang karirnya kelak di dunia pekerjaan setelah lulus dari Fakultas Syariah” sambur Dr Bambang.
” Saya sangat berharap semua peserta bisa fokus dan mengikuti acara ini hingga tuntas, agar nantinya tujuan kita semua dapat terealisasikan dengan baik sesuai dengan arahan dari penerbitan SKPI ini” Lanjut beliau.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 267 mahasiswa aktif dan juga alumni. selain live zoom, kegiatan ini juga dapat diikuti melalui Live Youtube Channel Fakultas Syariah Samarinda.
Kegiatan sosialisasi SKPI ini diisi langsung oleh para Kaprodi di lingkungan Fakultas Syariah. Materi pertama disampaikan oleh Akhmad Sofyan, S.H.I., M.H selaku kaprodi Hukum Keluarga, beliau menjelaskan tentang syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penerbitan SKPI, “SKPI ini diterbitkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi dan penghargaan baik yang bersifat akademik, non akademik, penulis buku, penelitian kolaborasi, memilki hak kekayaan intelektual, aktif organisasi, mengikuti pelatihan karakter (soft skill), dan praktik magang di instansi atau lembaga yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang menjelaskan nama jelas mahasiswa yang bersangkutan, segala prestasi dan penghargaan ini hanya dapat diterima untuk semua prestasi yang diperoleh ketika kuliah di Fakultas Syariah, minimal tingkat Kabupaten/Kota, juga minimal mendapatkan juara Harapan II.” jelas Sofyan.
Materi tentang kriteria SKPI pun dilanjutkan oleh Dewi Maryah, S.H., M.H (kaprodi Hukum Tata Negara), dalam presentasinya beliau menerangkan segala kriteria yang berkaitan dengan dokumen SKPI yang dapat dimasukkan ketika mengajukan permohonan SKPI. “Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk semua prestasi dan penghargaan yang ingin dimasukkan di SKPI, diantaranya ada 5 (lima) kriteria yang dapat diterima yaitu pertama adalah Prestasi dan penghargaan yang meliputi prestasi agama seperti juara MTQ, kaligrafi, dll, Literature misalnya juara menulis, sains seperti lomba video, blog dll, serta seni budaya seperti lomba musik, tari juga olahraga. Jika kalian menjadi Narasumber atau moderator pada sebuah kegiatan minimal tingkat kabupaten ini juga bisa dimasukkan, juga sebagai penulis buku, jurnal, media massa, karya yang sudah di HKI kan serta ikut meneliti dengan dosen. selain itu yang dapat dimasukkan sebagai SKPI yang kedua adalah keaktifan organisasi, mahasiswa yang aktif organisasi internal maupun eksternal kampus juga bisa diterima. Kemudian kriteria yang ketiga adalah sertifikat keahlian seperti kemampuan berbahasa asing yang dibuktikan dengan hasil TOEFL, TOAFL, IELTD, IKLA, dll, keahlian dalam bidang akademik yang dibuktikan dengan sertifikat dan bukti lulus, dan keahlian non akademik yang juga dibuktikan dengan sertifikat dan bukti lulus, semua pelatihan yang ditempuh untuk keahlian ini minimal harus dilaksanakan minimal 150 jam. Yang keempat adalah kerja praktik/ magang yang dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti pendukung lainnya, kerja praktik ini minimal ditempuh selama 150 jam. Dan yang terakhir adalah Pendidikan Karakter, yaitu keikutsertaan mahasiswa dalam pelatihan pendidikan karakter seperti pelatihan Emosional Spiritual Quotient (ESQ), Kewirausahaan dan Komunikasi juga kategori lain yang dapat dikategorikan pendidikan karakter (soft skill). Adapun ketentuan yang berlaku pada semua kriteria yang telah dijelaskan tadi yaitu apabila mahasiswa memiliki lebih dari 5 prestasi dan sertifikat maka cukup hanya menyertakan 5 prestasi yang paling baik pada setiap kriteria. pada dokumen bukti sertifikat maupun surat keterangan harus menyebutkan nama mahasiswa secara jelas dan keterangan jabatan pada organisasi, jika tidak menyebutkan nama, atau nama yang berbeda, maka dokumen tersebut tidak diterima.” urai Dewi panjang lebar.
Materi terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah Prosedur pengajuan dan Teknis mengunggah dokumen untuk SKPI disampaikan oleh Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah, dalam kesempatan ini beliau menjelaskan bahwa prosedur pengajuan SKPI ini diajukan secara online dengan mengisi formulir yang ada di laman Siakad.iain-samarinda.ac.id, pengajuan paling lambat 31 Maret 2021 bagi mahasiswa yang sudah diwisuda, dan bagi mahasiswa yang belum wisuda bisa mengunggah dokumen secepatnya setelah dinyatakan lulus oleh Fakultas.
” Beberapa catatan yang harus diperhatikan ketika mengajukan dan mengunggah dokumen SKPI bahwa dokumen/ file yang diupload tidak lebih dari 500 kb, jika lebih maka bisa dikurangi dulu kualitas dokumennya, dokumen harus berbentuk JPG/JPeG/Pdf, dan diunggah melalui laman siakad.iain-samarinda. caranya buka laman htttps://siakad.iain-samarinda.ac.id, masuk portal mahasiswa, masukkan user NIM dan pasword, setelah muncul portal mahasiswa cari Pengajuan SKPI dibawah tulisan beranda, dan pilih kriteria mana yang mau diunggah, apakah prestasi, organisasi, keahlian, praktik magang atau pendidikan karakter. silahkan diunggah dokumen sertifikat atau surat keterangan yang membuktikan prestasi, penghargaan, organisasi, keahlian, praktik magang atau pendidikan karakter, setelah berhasil diunggah jangan lupa klik simpan, dan dokumen yang telah diajukan akan diverifikasi oleh penanggung jawab SKPI yaitu kaprodi, Wakil Dekan III, wakil Dekan I dan Dekan.” jelas Maisyarah.
Peserta sangat antisias mengikuti kegiatan ini yang dipandu oleh Ibu Yanti Haryani, S.H.I., M.H. Sangat banyak pertanyaan yang datang dari mahasiswa maupun alumni terkait kriteria prestasi dan keahlian, dan semua pertanyaan dapat diselesaikan dan direspon oleh semua narasumber dan juga disempurnakan oleh Bapak Dr. Iskandar, M.Ag selaku Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah. Beliau menyampaikan bahwa “Mahasiswa diharapkan dapat segera memproses pengajuan SKPI bagi yang sudah lulus, sehingga dapat segera diproses, SKPI ini sangat penting untuk menerangkan bahwa mahasiswa yang mendapatkan SKPI memiliki keahlian dan prestasi lebih dan tentunya dapat berguna untuk mencari kerja, serta menunjang karir di masa depan yang lebih baik insyaAllah” tutup Dr. Iskandar pada Closing Statementnya.
“Alhamdulillah semua pertanyaan telah terjawab, dan segala teknis nantinya yang belum jelas dapat berkonsultasi langsung ke prodi masing-masing, terima kasih atas partisipasinya, dan semua apa yang dijelaskan hari ini dapat difahami dengan baik.” tutup Moderator.
