Samarinda, 15 Maret 2024
Fakultas Syariah melalui Prodi Hukum Ekonomi Syariah terus meningkatkan pelayanan pada bidang jaminan produk halal. Hal ini sejalan dengan penerapan sertifikasi halal untuk pangan dan jasa sembelihan pada bulan Oktober 2024. Prodi Hukum Ekonomi Syariah, bersama Pusat Kajian Halal rutin melaksanakan kegiatan pelayanan jaminan produk halal, setelah pendampingan pada 08 Maret 2024 yang dilaksanakan untuk UMKM Kota Balikpapan.
Pelatihan Pengurusan Legalitas UMKM ini dilaksanakan dengan dua skema, pertama langsung melakukan pelatihan kepada UMKM, dan pengurusan Nomor Induk Berusaha dan PIRT, dan pelatihan pengurusan izin usaha dan pendampingan proses produk halal. yang dilaksanakan selama 4 hari, yaitu pada 08 Maret 2024 bekerjasama dengan Dinas Kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Kelurahan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah UINSI Samarinda Prof. Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D. Kegiatan khusus UMKM diikuti sebanyak 100 UMKM, sementara pelatihan pengurusan legalitas UMKM dan pendamping Proses Produk Halal diikuti oleh 150 peserta.
Narasumber yang hadir pada kegiatan ini adalah para praktisi dan pakar di bidang pendampingan UMKM, diantaranya adalah Yosie Ermawan, S.H., M.H selaku Fasilitator Nasional Keamanan Pangan BPOM RI, beliau menyampaikan materi terkait dengan proses memverifikasi dan memvalidasi produk pangan yang diajukan oleh Pelaku UMK, baik untuk izin usaha, maupun pengajuan produk halal.
Selanjutnya, materi berkaitan dengan pendampingan UMKM disampaikan oleh Harjuni. L. Sabri, S.Hut, CPSP selaku konsultan pendamping UMKM, Fasda Keamanan Pangan, dan Pendamping PPH. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan pengenalan terkait dengan UMKM, skala UMK, kriteria dan persyaratan pengajuan izin usaha terutama sertifikasi halal.
Sementara itu, untuk pengurusan izin NIB, SPP-IRT dan perizinan lainnya didampingi dan disampaikan oleh Khurotul Aini, S.Pd.I dalam hal ini pelaku UMKM diberikan pengetahuan dan tata cara pengurusan izin. Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha, dan pengurusan PIRT untuk produk yang harus memiliki izin Industri Rumah Tangga.