Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan aturan Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Dalam peraturan menteri tersebut, tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.

Amanat itu tertuang secara rinci dalam Permendikbud 48/2023 pasal 5. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat diimbau untuk memgasilitasi penyediaan AYL tersebut secara bertahap. Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat Unit Fakultas Syariah UINSI Samarinda. Suwardi Sagama S.H., M.H, sebagai salah satu narasumber menyatakan bahwa implementasi Permendikbudristek ini membutuhkan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk pemerintah, DPR, Disdikbud, dan sekolah. Esensi peraturan untuk menata setiap orang agar berjalan sesuai rule-nya. Taat terhadap peraturan, orangnya tidak tersandung kasus, negaranya Sejahtera. Abai terhadap aturan, Sanksi sudah menanti dan negara jauh dari kedamaian. Tentunya peraturan yang dibuat dengan baik, benar dan tanpa adanya kepentingan di dalamnya.
Lahirnya permen akomodasi yang layak (AYL) untuk menguatkan kembali implementasi pendidikan inklusif. Implementasi paradigma pendidikan inklusif sebenarnya sebuah upaya untuk mengembalikan fungsi sekolah reguler/sekolah umum sesuai dengan peruntukannya. Para pelaku pendidikan sepertinya sering tidak menyadari bahwa fungsi sekolah umum adalah untuk mengakomodir semua keberagaman. Hal ini jika ditelisik dari kata “UMUM” maka predikat sekolah umum seyogyanya untuk semua anak, bukan hanya untuk anak-anak yang tidak mempunyai kebutuhan khusus (anak tipikal). Sekolah umum tentu bisa dimasuki oleh semua anak tanpa kecuali, termasuk anak penyandang disabilitas semestinya masuk dalam kriteria umum tersebut.

Kata Sekolah Umum harus kita maknai bahwa sekolah tersebut diperuntukkan bagi semua kalangan tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan program UNESCO yang berkenaan dengan Education for All. Berbeda dengan Sekolah Khusus (SLB) memang diperuntukkan bagi mereka yang disabilitas.

Semoga momentum lahirnya Permen AYL menjadi hadiah terindah di Hari Disabilitas Indonesia dan merupakan momentum penting bagi perkembangan pendidikan inklusif di Indonesia. Mari kita sambut paradigma pendidikan inklusif ini yang memang merupakan pendidikan ramah untuk semua anak, termasuk ramah terhadap peserta didik penyandang disabilitas.

Leave a Comment